Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapal MV Sinar Kudus Akhirnya Bebas, 20 ABK Selamat
Oleh : Redaksi/TN
Minggu | 01-05-2011 | 19:59 WIB
mv-sinar-kudus2.jpg Honda-Batam

Kapal MV Sinar Kudus, yang disandera perampok Somalia, akhirnya dibebaskan perampok setelah disandera selama 46 hari. (Foto: Ist).

Jakarta, batamtoday - Kapal MV Sinar Kudus dibebaskan para pembajak setelah disandera selama 46 hari dan para perompak menerima sejumlah uang sebagai tebusan.

Kepastian pembebasan itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Samudera Indonesia, David Batubara, dalam konferensi pers Minggu 1 Mei 2011 di Jakarta.

"Kami dari Samudera Indonesia menyatakan bahwa 20 ABK yang ada di Sinar Kudus telah bebas dan dalam keadaan selamat setelah disandera selama 46 hari," ujarnya.

Informasi pembebasan, kata David, didapatkan pada Pukul 17.10 WIB atau pukul 13.10 waktu Somalia.

David menerangkan MV Sinar Kudus saat ini sudah bergerak meninggalkan Somalia dan akan menuju pelabuhan terdekat yang aman. David tidak menjelaskan ke pelabuhan mana, namun dia mengatakan kapal tetap akan berlabuh di Rotterdam, Belanda, dan di Rotterdam akan dilakukan pergantian ABK.

"20 ABK yang mengalami penyanderaan akan segera diterbangkan ke Jakarta," jelas dia.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai besarnya uang tebusan, David tidak bersedia menyebutkan, namun dia katakan jumlahnya lebih besar dari jumlah yang disebut-sebut dalam pemberitaan.

David mengatakan, drama penyanderaan 46 hari tersebut telah selesai, dan itu adalah waktu yang termasuk cepat.

"Itu adalah waktu yang tergolong cepat sebab rata-rata kapal disandera perompak Somalia paling cepat selama 150 hari," tegas David.