Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sesalkan Penentuan Upah Kelompok

Usulkan UMK Batam Lebihi KHL, Apindo Kecewa dengan Wali Kota
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 13-11-2013 | 11:34 WIB
Ir._Cahya_Ketua_APINDO_Kepri.jpg Honda-Batam
Ketua Apindo Kepri, Cahya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau, Ir Cahya, menyatakan kekecewaannya karena Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengusulkan angka upah minimum kota (UMK) sebesar Rp2.422.092 kepada Gubernur Kepri. Angka tersebut dinilai jauh melebihi angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah disepakati sebesar Rp2.172.973.

Menurut Cahya, salah satu acuan dalam menentukan angka UMK adalah KHL. Selain itu juga harus melihat dari segi ekonomi, di mana angka pertumbuhan ekonomi di Batam masih 5 persen.

"Angka yang diusulkan Wali Kota Batam itu salah satu bukti ketidakberpihakan kepada pengusaha. Kami sebagai pengusaha sangat kecewa," kata dia, Rabu (13/11/2013) siang.

Cahya sendiri mengaku belum membahas usulan Wali Kota Batam tersebut dengan sesama pengusaha, sebab usulan tersebut belum final karena belum ditetapkan oleh Gubernur Kepri Muhammad Sani.

Selain angka yang diusulkan Wali Kota Batam mengecewakan pihak pengusaha, Cahya juga menyesalkan penentuan upah kelompok yang turut diajukan kepada gubernur. Menurutnya, pemerintah sama sekali tidak mempunyai wewenang dalam menentukan upah kelompok.

Penentuan upah kelompok kerja dilakukan oleh serikat buruh dengan pihak pengusaha dan tidak ada campur tangan pemerintah di dalamnya. Sementara, dalam usulan itu Wali Kota Batam secara terang-terangan menentukan besaran upah untuk ketiga kelompok tersebut.

"Pemerintah tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan upah kelompok. Itu urusan serikat buruh dengan pengusaha," tegas dia.

Apindo, imbuh Cahya, akan menempuh jalur hukum jika gubernur memutuskan angka UMK Batam tahun 2014 sesuai usulan wali kota. Namun hal itu terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak pengacara atau kuasa hukumnya.

"Lihat saja nanti, kita harus konsultasi dulu dengan pengacara kita," katanya. (*)

Editor: Dodo