Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Teliti BAP Tiga Tersangka Judi Gelper Game Zone
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 13-11-2013 | 10:12 WIB
gedung-kejati-kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengembalian berkas yang disertai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P19) BAP perkara judi Gelper Game Zone di Nagoya Hill lantai II, dengan tersangka Sl sebagai wasit, Hf sebagai Kasir dan Sr sebagai sekuriti, saat ini kembali diteliti Jaksa Penuntut Umum.


Penelitian BAP perkara ketiga tersangka ini dilakukan, setelah sebelumnya penyidik Polda Kepri mengirimkan kembali BAP ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (12/11/2013).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri Happy Christian SH mengatakan, penelitiaan BAP ketiga tersangka itu saat ini sedang dilakukan Jaksa Penuntut Umum-nya di bagian pidana umum Kejati Kepri.

"Saat ini BAP-nya kembali diteliti setelah sebelumnya sempat dikembalikan ke penyidik Polda dengan Petunjuk," kata Happy pada BATAMTODAY.COM di Kejati Kepri, Selasa,(12/11/2013).

Ditanya mengenai keterlibatan pengelola ataupun manajer Game Zone Nagoya Hill, Happy menimpali jka pihaknya hingga saat ini belum menerima Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap manajer maupun pemilik lokasi gelper itu.

Diberitakan sebelum-nya, sebanyak 13 orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri saat penggerebekan perjudian di Gelanggang Permainan (Gelper) Game Zone Nagoya Hill lantai 2 pusat perbelanjaan Nagoya Hill, Minggu (18/8/2013) sekitar 21.30 WIB karena terindikasi judi.

Selain mengamnakan sejumlah orang tersebut Ditreskrimum Polda Kepri juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai bentuk rupiah dan dolar Singapura, 2 unit ponsel dan juga menyita mesin-mesin permainan dari Gelper Game Zone. Namun dari penggerebekan ini baru 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan baru 3 orang yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (21/08/2013) lalu.

Cahyono menjelaskan, penetapan kepada 3 orang tersangka pengelola Game Zone bukan tidak berdasar. Dari hasil penyelidikan, terbukti ketiganya melakukan pelanggaran perjudian. Meski demikian, Cahyono tak menyebutkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.

"Setelah kita dalami, sudah bisa saya pastikan bahwa di sana memang ada aksi perjudian," terangnya.

Sementara itu, tambahnya, kepada 10 orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih terus didalami oleh penyidik dan kepada mereka tidak dilakukan penahanan.

"Selain ketiga tersangka, yang kita amankan malam itu masih bersetatus sebagai saksi. Jika nantinya terbukti tidak tertutup kemungkinan juga ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Editor: Dodo