Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan Lahan USB Tanjungpinang

Jaksa Kembalikan Lagi BAP Deddy Chandra ke Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 13-11-2013 | 09:57 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Korupsi Pengadaan Lahan USB-SD dengan tersangka Deddy Chandra dikembalikan lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke Penyidik Satuan Tipikor Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang Maruhum SH mengatakan, pengembalian BAP Deddy Chandra ini merupakan yang kedua kali atas belum terpenuhinya petunjuk yang diberikan Jaksa pada penyidik Kepolisian.

"Kemarin kita kembalikan, setelah sebelumnya dikirimkan ke kita, karena setelah kita telaah, sejumlah petunjuk yang kita berikan belum dipenuhi penyidik dalam BAP perkara korupsi ini," kata Maruhum kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Rabu (13/11/2013) pagi.   

Ditanya petunjuk mengenai hal yang belum dipenuhi pihak penyidik Kepolisian dalam BAP Deddy Chandra tersebut, Maruhum enggan berkomentar dengan alasan jika hal tersbut merupakan pokok materi perkara.

"Hal itu tidak bisa kita jelaskan karena menyangkut materi perkara, dan hal ini jelas merupakan hubungan antara Jaksa dengan penyidik," terangnya.

Namun demikian, Maruhum mencontohkan dalam BAP tersebut pihaknya kembali meminta penyidik Kepolisian agar kembali melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi menekankan dasar hukum penetapan sebagai tersangka apakah menyangkut UU, PP atau Perpres.

"Intinya kita meminta agar penyidik mendalami lagi hasil penyelidikan yang dilakukan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, mengembalikan BAP tersangka korupsi Deddy Chandra dengan petunjuk agar penyidik Polisi memenuhi unsur melawan hukum dalam pengadaan lahaan yang dilakukan tersangka.

Selain unsur melawan hukum baik PP maupun UU, dalam kegiatan pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB-SD) kota Tanjungpinang ini, JPU juga meminta penyidik Kepolisian meminta keterangan pada Mantan Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan alokasi Anggaran APBD 2009 yang mengalokasikan pagu dana Rp2,1 miliar di APBD.

Editor: Dodo