Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Herizon Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukumnya Lakukan Pembelaan
Oleh : Gokli
Selasa | 12-11-2013 | 18:25 WIB
herizon borgol.jpg Honda-Batam
Herizon, mantan Kepala SMP Negeri 28 Batam yang tersandung kasus pencabulan dituntut 8 tahun penjara.

BATAMTODAY.COM, Batam - Herizon, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ratih Andrawina di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (12/11/2013) sore.

Herizon, mantan Kepala SMP Negeri 28 Batam, dituduh mencabuli dua orang siswinya, masing-masing Vi (15) dan Ay (14). Dalam persidangan di PN Batam, terdakwa dituntut sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, pasal 82, tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tuntutan delapan tahun, bagi pengacara Herizon, Abdul Kadir dan Mulyadi terlalu dipaksakan oleh JPU. Menurut mereka, sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan saksi, Herizon tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Dimana, JPU disebut hanya menelan keterangan saksi pelapor.

"JPU menuntut terlalu berlebihan. Kami akan melakukan pembelaan atau pledoi. Kami optimis klien kami itu bisa dibebaskan," kata Mulyadi, kuasa hukum terdakwa Herizon.

Ditambahkannya, dalam sidang berikutnya, Kamis (14/11/2013), mereka akan menyampaikan pembelaan. Pembelaan itu akan disampaikan sesuai dengan fakta persidangan dan juga keterangan salah seorang pria yang sempat berpacaran dengan salah seorang saksi korban.

"Sidang berikutnya, kami benar-benar fight. Semua tuntutan itu terlalu dipaksakan. Sesuai dengan logika, mana bisa Herizon melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban dalam posisi menyetir mobil. Dan satu lagi, yang disebut dilakukan dalam ruangan, juga tak masuk diakal karena pada saat itu ada tiga orang guru yang menemani saksi korban menemui Herizon," jelasnya sepintas fakta dalam persidangan yang berlangsung tertutup itu.

Tak hanya itu, kata Mulyadi, beberapa saksi penting seperti wali kelas, bagian kesiswaan SPMN 28 Batam tak dihadirkan untuk memberi keterangan. Meskipun dalam persidangan selain dua saksi korban tak ada saksi lain yang memberatkan klien mereka.

"Pembelaan tetap kami lakukan," tutup dia.

Di tempat terpisah, Komisoner KPPAD Kepri, Erry Syahrial mengatakan, dalam kasus Herizon diharapkan Majelis Hakim bertindak bijaksana, dan melakukan putusan sesuai ketentuan hukum.

"Harapan kita putusan Hakim supaya tidak jauh dari tuntutan terhadap Herizon," sebut dia.

Editor: Dodo