Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Ganja Kering Dibekuk Polisi di Batam Center
Oleh : Ali
Selasa | 12-11-2013 | 16:49 WIB
borgol.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah mengamankan Erwin alias Win, pengedar shabu-shabu di samping Rumah Sakit Kasih Sayang Ibu pada Kamis (7/11/13) sekitar pukul 17.30 WIB, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali mengamankan Aldika Ghaffar alias Abenk, karena memiliki 3 gram ganja kering pada Jumat (8/11/13) lalu.

"Tersangka di depan Edukit Batam Center, Kecamatan Kota Batam," ujar Direktur Narkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (12/11/13).

Agus menambahkan, berdasarkan informasi dan ciri-ciri seorang laki-laki yang diperoleh dari masyarakat bahwanya ada orang yang memiliki, menyimpan, membawa dan mengedarkan narkotika jenis ganja kering, pelaku langsung diamankan tanpa ada perlawanan.

"Tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari saudara Aseng. Dan akan dijual kepada saudara Ijul. Namun setelah dikembangkan anggota, tidak berhasil menemukan keduanya. Saat ini Aseng dan Ijul masuk dalam DPO polisi," terangnya.

Selain barang bukti sebanyak 3 gram, polsi juga mengamankan 1 unit ponsel merek Nokia tipe 7230 warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam dengan nopol BP 2073 GE. 

"Pasal yang dikenakan yakni pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009," pungkasnya.

Editor: Dodo