Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, Herizon Jalani Sidang Tuntutan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 12-11-2013 | 12:40 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Herizon, mantan Kepala Sekolah di SMP Negeri 28 Batam hari ini akan menjalani sidang tuntutan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Herizon, mantan Kepala Sekolah di SMP Negeri 28 Batam akan memasuki tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Selasa (12/11/2013).

"Agendanya hari ini sidang tuntutan terhadap Herizon," kata Abdul Kadir, penasehat hukum Herizon.

Sementara pantauan BATAMTODAY.COM, terdakwa Herizon telah tiba di ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam bersama tahanan lain yang akan menjalani persidangan.

Mengenakan baju tahanan warna merah dengan celana kain, pria berkaca mata tersebut tampak hanya tertunduk lalu menghindar saat akan diambil gambarnya.

Diketahui, Herizon merupakan mantan kepala sekolah SMP 28, Batam Centre. Dia harus berurusan dengan hukum karena diduga mencabuli puluhan siswinya dengan modus tes keperawanan.

Atas perbuatannya, Herizon dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang perindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.

Editor: Dodo