Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Inilah Item-item yang Dikorupsi di KPU Batam
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-11-2013 | 17:47 WIB
kantor-kpu-batam.gif Honda-Batam
Kantor KPU Batam.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain membuat SPPD dan laporan sejumlah kegiatan fiktif serta mark-up anggaran makan, dana untuk publikasi pada media juga menjadi salah satu modus yang dilakukan mantan bendahara KPU Batam, Rina binti Ideris (34) dalam menggerogoti dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi atas Rp2,7 miliar dana hibah untuk KPU dari APBD Batam 2011.

Hal itu terungkap dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Poprizal di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (11/11/2013). 

Poprizal mengatakan, dari Rp3,8 alokasi dana hibah dari APBD 2011 ke KPU Batam, sebesar Rp2,7 miliar dikelola oleh terdakwa Rina, sedangkan Rp1,8 miliar dikelola oleh mantan Sekretaris KPU, terpidana Syarifuddin Hasibuan.

"Dari total Rp2,7 miliar yang dikelola ada sekitar 34 kegiatan yang kuitansinya dikeluarkan tetapi kegiatannya ada yang fiktif dan dalam laporan dana yang dikeluarkan digelembungkan atau dimark-up," kata Poprizal.

Dari 34 kegiatan fiktif dan dimark-up itu, dikatakan Rini dibuat untuk menutupi Rp1,6 miliar dana pada 2010 yang sebelumnya tidak dapat dipertanggungjawabkan mantan bendahara Dedi Saputra.

SPPD fiktif dan yang dimark-up terdakwa Rina dalam laporan aliran kasnya itu antara lain, kuitansi pembelian Box Drop dan mini zoo KPU Batam berdasarkan kuitansi nomor 84 Maret 2011, yang dibayarkan Rp4,2 juta namun kenyataannya yang dibayar hanya Rp1,8 juta. 

Biaya Rapat ATK dan fotokopi KPU Batam pada berdasarkan kuitansi nomor 84 dengan total pembayaran Rp3 juta lebih, namun kenyataannya fiktif, termasuk biaya fotokopi sebesar Rp519 ribu.

Biaya sewa mesin fotokopi dengan pembayaran hanya Rp1,1 juta namun bukti pengeluaran berdasarkan kuitansi nomor 88 sebesar Rp3,1 juta lebih.

Selain itu ada juga pembayaran dana publikasi dan dokumentasi KPU ke media massa dengan besaran dana Rp2 juta namun sebenarnya hanya dibayarkan Rp1,5 juta.

Bahkan, berdasarkan kuitansi nomor 91 pada Maret 2011, terdakwa juga melakukan mark-up dana Bahan Bakan Minyak (BBM) keperluan anggota KPU Batam kepada PT DMC Pertamina (SPBU Sekupang) sebesar Rp29,8 juta. Namun kenyataannya yang dibayarkan hanya Rp7 juta, sedangkan Rp7 juta diberikan pada SPBU tersebut sebagai fee dan imbalan atas pengeluaran faktur fiktif.

Selain itu ada juga dana bongkar muat barang yang dimark-up, biaya konsumsi rapat serta sejumlah kegiatan dan pengadaan sarana di KPU Batam, hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya itu, Rina dijerat dengan pasal  2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan subsider, JPU juga mendakwa terdakwa Rina melanggar pasal 3 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Lebih subsider, terdakwa juga kami dakwa dengan pasal 9 UU yang sama Jo pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Poprizal dalam persidangan.

Editor: Dodo