Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Bisa Gunakan Dana Hibah dan Bansos secara Leluasa

Mendagri Ungkap ada Kepala Daerah Minta Permendagri 32 Dicabut
Oleh : Surya
Senin | 11-11-2013 | 17:03 WIB
Gamawan-Fauzi.jpg Honda-Batam

Mendagri Gamawan Fauzi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, ada sejumlah kepala daerah yang memintanya mencabut Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantun Sosial (Bansos) yang bersumber pada APBD.


Akibat peraturan itu, para kepala daerah gubernur, bupati/walikota merasa kesulitan untuk menggunakan dana hibah dan bansos untuk kepentingan politik atau pribadi kepala daerah yang bersangkutan.

Atas permintaan itu, Mendagri menyatakan menolak untuk mencabut Permendagri No.32 Tahun 2011 yang telah dibahas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan adanya permintaan kepala daerah tersebut, maka aturan dana Hibah dan Bansos makin diperketat dengan menerbitkan Permendagri Penggunaan yang telah diubah menjadi Permendagri No.39 Tahun 2013 tentang Perubahan Permendagri No.32 Tahun 2011, yang juga dibahas bersama KPK. 

"Ada kepala daerah yang meminta dicabut karena tidak leluasa menggunakan dana bansos. Saya katakan kepada kepala daerah yang minta Permendagri itu dicabut. Saya tidak akan cabut Permendagri tersebut. Aturan ini sangat hati-hati, jadi bila dilaksanakan, maka saudara malah selamat dari jerat hukum," kata Mendagri saat membuka Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintan Daerah di Badan Diklat Kemendagri, Kalibata, Jakarta , Senin (11/11/2013).

Menurut Mendagri sudah demikian banyak kepala daerah yang terjerat hukum karena melakukan tindak pidana korupsi, antara lain juga karena kasus penyalahgunaan Bansos. Dengan Permendagri tersebut, Bansos disalurkan dengan lebih hati-hati karena tanggungjawab juga ada pada pihak penerima Bansos.
 
"Jadi pihak penerima sekarang juga bisa dijerat secara hukum, tidak bisa asal terima lagi. Lebih kepala daerah hati-hati. Mari kita tegakkan prinsip kehati - hatian, dan jangan melanggar hukum," kata Mendagri di hadapan para bupati, wali kota, wakil bupati dan wakil wali kota peserta orientasi tersebut.

Selain itu Mendagri juga meminta para peserta memanfaatkan kesempatan selama 180 jam orientasi ini dengan tidak ragu bertanya dan berdiskusi dengan para narasumber yang berasal dari BPK, BPKP serta Kejaksaan Agung.

"Sehingga kita harapkan tidak akan ada lagi Kepala Daerah yang melanggar hukum, karena sudah mengenal rambu-rambunya dengan baik. Ini harapan kita bersama," kata Gamawan.

Pembukaan orientasi ditandai dengan pembacaan pernyataan kesungguhan mengikuti kegiatan tersebut yang dibacakan Bupati Brebes Hj Idza Priyanti dan Wakil Wakil Walikota Tanjungpinang Syahrul.
 
Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi peserta terbaik Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintan Daerah di Badan Diklat Kemendagri angkatan ke-VI ini akan dikirim ke Amerika Serikat untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di Harvard Kennedy School seperti yang telah dilakukan Walikota Tangerang Airin Rahmi Diany.

Editor : Surya