Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bayar Pajak Kini Bisa Lewat ATM
Oleh : Redaksi
Senin | 11-11-2013 | 16:43 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Membayar pajak kini bisa dilakukan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Asosiasi Pengusaha Indnesia (Apindo) meluncurkan fasilitas pembayaran pajak melalui ATM di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta, Senin (11/11/2013).

Terhitung ada empat bank yang dapat melayani pembayaran ini, yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Central Asia (BCA).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Kismantoro Petrus, fasilitas ini berlaku untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 1 persen bagi pengusaha, yang merupakan wajib pajak orang pribadi atau badan, dengan peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. 

"Transaksi yang dilakukan adalah transaksi yang bukan dari pekerjaan bebas atau profesi; yang bukan diterima atau diperoleh di luar negeri; yang tidak dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sendiri; dan yang tidak dikecualikan sebagai objek pajak," jelasnya.

Syarat yang dibutuhkan untuk dapat melakukan pembayaran lewat atm ini terbilang cukup mudah karena hanya membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki rekening di bank bersangkutan. (*)

Editor: Dodo