Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penertiban KTP di Batam Disorot, Pernyataan Wakil Wali Kota Picu Polemik
Oleh : Aldy
Rabu | 29-04-2026 | 15:28 WIB
amsakar-paniang.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, usai mengikuti sidang paripurna DPRD Batam, Rabu (29/4/2026). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pernyataan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, terkait penertiban KTP memicu perhatian publik dan memantik polemik di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut dinilai kontroversial karena menyentuh isu sensitif soal keberadaan pendatang di kota industri tersebut.

Dalam kutipan yang beredar, Li Claudia menekankan pentingnya penataan administrasi kependudukan di Batam. Ia bahkan menyatakan bahwa pendatang tanpa tujuan jelas, khususnya yang tidak bekerja, sebaiknya tidak menetap di kota itu.

"Kalau bukan orang Batam, datang ke sini tidak bekerja, mencuri, sebaiknya dipulangkan ke daerah asal," demikian pernyataan yang dikaitkan dengannya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah langkah Pemerintah Kota Batam memperketat penertiban administrasi kependudukan, termasuk KTP. Kebijakan ini diklaim sebagai bagian dari upaya pengendalian urbanisasi serta menjaga ketertiban sosial di kota yang terus mengalami lonjakan jumlah penduduk.

Sebagai kawasan industri dan perdagangan, Batam memang menghadapi arus migrasi yang tinggi. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya kebutuhan lapangan kerja, layanan publik, hingga potensi gangguan keamanan. Namun, sejumlah kalangan mengingatkan agar penertiban dilakukan secara terukur dan humanis.

"Pendataan kependudukan penting, tetapi pendekatannya harus adil dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif," ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Batam.

Di sisi lain, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa langkah penertiban merupakan bagian dari upaya pembenahan administrasi, bukan kebijakan pengusiran warga. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun narasi yang dinilai kontraproduktif.

"Jangan selalu membangun narasi kontraproduktif," kata Amsakar usai mengikuti sidang paripurna DPRD Batam, Rabu (29/4/2026).

Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan pengusiran warga non-KTP Batam sebagaimana isu yang viral, Amsakar tidak memberikan jawaban tegas dan memilih mengalihkan pembicaraan. "Ada pertanyaan lain?" ujarnya singkat.

Amsakar mengakui, Pemerintah Kota Batam saat ini tengah melakukan pendataan ulang administrasi kependudukan. Ia menyebut tugas tersebut telah didelegasikan kepada wakilnya, Li Claudia, seiring tingginya angka migrasi.

"Data dari Disdukcapil menunjukkan angka migrasi mencapai 17 ribu. Ini menjadi perhatian bersama untuk merumuskan kebijakan Batam ke depan," katanya.

Ia menambahkan, lonjakan jumlah penduduk akibat arus migrasi berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, layanan publik, hingga persoalan lingkungan. "Dampaknya pasti luas, dari listrik, sampah, hingga pelayanan publik," ujar Amsakar.

Meski demikian, polemik yang muncul menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam menyampaikan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan isu kependudukan. Transparansi dan komunikasi yang jelas dinilai menjadi kunci agar kebijakan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Editor: Gokli