Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perbuatan Tidak Menyenangkan Simpatisan PKS

Panwascam se-Bintan Pertanyakan Perintah Panwaslu untuk Mencabut Laporan Polisi
Oleh : Harjo
Senin | 11-11-2013 | 15:53 WIB
watermarked-rapat_Panwascam_untuk_menyikapi_kebijakan_Paswaslu_Bintan_di_Tanjunguban.jpg Honda-Batam
Rapat perwakilan seluruh Panwascam se-Kabupaten Bintan di Tanjunguban, Minggu (10/11/2013) kemarin. 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kebupaten Bintan mempertanyakan perintah Panwaslu Bintan untuk mencabut laporan kepolisian atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan simpatisan PKS terhadap Ketua Panwascam Serikuala Lobam, Dedy Lumban Raja.

"Kami merasa ikut disia-siakan oleh Panwaslu Bintan. Karena seharusnya mereka yang memberikan dukungan, tapi kenyataannya justru sebaliknya dengan memerintahkan untuk mencabut laporan," ujar Asri Suherman, ketua Panwascam Bintan Timur, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Senin (11/11/2013) siang.

Menurutnya, perintah Panwaslu Bintan itu justru merusak dan melemahkan lembaga Panwaslu secara keseluruhan. Seluruh Panwascam se-Kabupaten Bintan, imbuhnya, sudah sepakat mempertanyakan dasar kebijakan yang diambil oleh Panwaslu Bintan.

"Kami sudah sepakat dan meminta klarifikasi dari Panwaslu Bintan terkait perintah pencabutan serta tindak lanjut seluruh kasus dan temuan yang disampaikan oleh Panwascam kepada Panwaslu Bintan," katanya.

Hal yang sama disampaikan Kamariah, anggota Panwascam Bintan Utara. Dia menjelaskan, dari hasil rapat perwakilan seluruh Panwascam se-Kabupaten Bintan di Tanjunguban, Minggu (10/11/2013), kemarin, telah mengeluarkan pernyataan sikap. 

Isi pernyataan sikap itu di antaranya mempertanyakan alasan atas sikap Panwaslu Bintan yang meminta untuk menarik laporan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh Panwaslu Serikuala Lobam kepada kepolisian.

Selanjutnya, meminta pertanggungjawaban dan penjelasan atas tindak lanjut dari  semua kasus atau temuan yang dilaporkan oleh seluruh Panwascam se-Bintan dan pertanggungjawaban masalah  perlindungan terhadap anggota Panwaslu kepada Panwaslu Bintan dan Bawaslu Kepri.

"Panwaslu Bintan dan didampingi oleh Bawaslu Kepri diminta untuk memanggil seluruh Panwascam se-Bintan untuk memberikan klarifikasi secara langsung," tegasnya.

Sementara itu Dedy Lumban Raja menyampaikan, sejauh ini perintah pencabutan yang diminta Panwaslu Bintan belum dilaksanakannya. "Saya belum mencabut laporan kepolisian karena persyaratan pencabutan belum dilaksanakan," katanya.

Dia mengajukan syarat kepada Panwaslu Bintan untuk bisa mencabut laporan tersebut sebelum dipertemukan dengan pengurus dan simpatisan PKS. Menurut dia, PKS harus minta maaf secara terbuka melalui media masa. Selain itu, pencabutan laporan perbuatan tidak menyenangkan harus bersama dengan PKS dan Panwaslu Bintan.

"Masalah temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PKS harus ditindaklanjuti. Sampai saat ini persyaratan tersebut belum ada yang dijalankan," terangnya. (*)

Editor: Dodo