Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMK Kota Tanjungpinang Ditetapkan Rp1,665 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 08-11-2013 | 17:14 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tanjungpinang ditetapkan Rp1,665 juta. Penetapan angka UMK Kota Tanjungpinang ini ditandai dengan SK Wali Kota Tanjungpinang nomor 293 tahun 2013 tentang Penetapan UMK tertanggal 6 November 2013.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Tanjungpinang Dimyat mengatakan angka Rp1,665 juta UMK Kota Tanjungpinang ini sama dengan UMP Provinsi Kepri, dan ditetapkan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang.

"UMK tahun ini sama dengan UMP berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang dan survei KHL linier, UMK tahun ini juga mengalami kenaikan 20,01 persen dibanding UMK tahun lalu yang hanya Rp1,365 juta," kata Dimyat pada BATAMTODAY.COM, Jumat (8/11/2013).

Saat ini SK penetapan UMK kota Tanjungpinang sudah dikirimkan ke Gubernur Kepri guna dilakukan pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi dan ditetapkan. Diharapkan dengan penetapan UMK Tanjungpinang ini, semua pengusaha dan serikat pekerja dapat menerima dan melaksanakannya.

Editor: Dodo