Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akui Langgar Peraturan Mahkamah Agung

Panitera PN Batam Akan Minta Salinan Putusan ke KI Kepri
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 08-11-2013 | 12:55 WIB
gedung-pn-batam.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Pengadilan Negeri Batam Jack Johannis Octavianus memerintahkan Panitera untuk meminta salinan resmi putusan Komisi Informasi (KI) yang disengketakan sebagai alat bukti persidangan perdata gugatan Universitas Putra Batam sesuai dengan isi Peraturan Mahkamah Agusng (Perma) nomor 02 tahun 2011.

Disampaikan oleh Nampat Silangit, selaku tergugat dalam perkara tersebut bahwa perintah Majelis Hakim yang memimpin persidangan sengketa perkara informasi publik Merrywati, Budiman Sitorus dan Juli yang mengharuskan dirinya untuk memberikan salinan putusan yang asli sudah sangat bertentangan dengan Perma No 02 tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di Pengadilan pasal 6 ayat 1 sampai 4 yang berisi bahwa panitera PN Batam meminta KI yang memutus perkara untuk mengirimkan salinan resmi putusan.

"Hasil pertemuan kita dengan ketua PN Batam tadi bahwa Panitera yang akan meminta salinan putusan ke KI Kepri. Karena kita selaku tergugat tidak memiliki wewenang untuk meminta itu," ujar Nampat kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (8/11/2013).

Terkait Majelis Hakim yang selama persidangan sering bertentangan dengan Perma tersebut, lanjut Nampat bahwa ketua PN Batam tidak bisa melakukan intervensi karena proses peradilan sedang berlangsung.

"Jadi ketua Pengadilan tidak bisa mengintervensi majelis karena sedang proses peradilan. Tapi kalau sudah ada putusannya, ketua bisa mengoreksi putusan atas permintaan pihak yang kalah," terangnya.

Selain itu, Nampat juga sangat menyayangkan ketidaktahuan majelis hakim tentang Perma tersebut. Karena di pasal 6 Perma tersebut tersurat seharusnya Panitera PN Batam selambat-lambatnya selama 14 hari sejak keberatan telah meminta salinan putusan KI serta seluruh berkas perkaranya.

"Persidangan sudah mulai dari 12 September 2013, tapi baru sekarang Panitera Pengadilan akan meminta salinan putusan ke panitera KI. Berarti sudah kadaluarsa, dan Perma ini sudah benar-benar tidak diindahkan oleh majelis hakim," keluhnya.

Editor: Dodo