Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Gugatan Putusan KI Dinilai Semakin Melenceng dari Perma No 2 Tahun 2011
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 07-11-2013 | 14:57 WIB
lais abid.jpg Honda-Batam
Nampat Silangit (kanan) saat bersama aktivis FIONI, Lais Abid beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan lanjutan gugatan Universitas Putra Batam sebagai penggugat terhadap Nampat Silangit cs sebagai tergugat, Kamis (7/11/2013), terkesan semakin aneh. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memimpin persidangan, Merrywati, dinilai melenceng dari Peratruran Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2011.

Persidangan dibuka dengan menghadirkan bukti-bukti dari penggugat maupun tergugat. Bukti putusan Komisi Informasi (KI) yang diserahkan tergugat justru ditolak oleh majelis hakim karena dinilai bukan putusan asli.

"Padahal surat putusan tersebut sudah sesuai dengan aslinya dan telah diparaf dan ditandatangani," kata Nampat Silangit kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (7/11/2013).

Selain itu, lanjutnya, dalam Perma No 2 Tahun 2011 juga tertulis bahwa Panitera Pengadilan Negeri Batam yang meminta bukti surat ke Panitera Komisi Informasi. "Karena ini sifatnya banding, seharusnya putusan dari KI yang diuji kebenarannya. Ini sudah semakin aneh saja, makin melenceng dari Perma," ujar Silangit.

Pada persidangan sebelumnya juga, kata Silangit, Pengadilan Negeri Batam telah mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

"Pada Peraturan MA tersebut di BAB IV tentang cara pemeriksaan pasal 7 ayat (1), menyebutkan bahwa pemeriksaan sengketa informasi publik dilakukan secara sederhana hanya terhadap putusan Komisi Informasi, berkas perkara serta permohonan keberatan dan jawaban atas keberatan tertulis dari para pihak. Pada ayat (2) dengan tegas menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa proses mediasi," tuturnya.

Namun yang dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Merrywati, telah mengabaikan Peraturan MA tersebut. Sebab, setelah persidangan dilakukan sesuai hukum acara perdata biasa, di mana para pihak diberikan waktu untuk melakukan proses mediasi.

"Berarti majelis hakim yang memimpin sidang telah menabrak Peraturan MA tersebut," tegas Nampat Silangit.

Dia juga mengaku tidak habis pikir dengan majelis hakim yang tidak mengetahui peraturan MA yang dikeluarkan tahun 2011 itu. "Sekarang kan sudah tahun 2013, berarti sebelumnya telah ada surat edaran tentang Peraturan MA itu," ungkapnya. (*)

Editor: Dodo