Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Ungkap Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Bawah 70 Persen
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 29-11-2024 | 21:24 WIB
agus_melaz_kpu1.jpg Honda-Batam
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengatakan tingkat partisipasi pemilih Pilkada Serentak 2024 secara nasional berada di bawah 70 persen dari total jumlah pemilih.

Namun, Mellaz menegaskan angka tersebut masih merupakan data umum yang belum bisa diresmikan KPU. Ia mengaku masih menunggu data lengkap dari daerah diterima KPU.

"Memang kalau kita lihat sekilas ya, dari gambaran secara umum, ya, kurang lebih di bawah 70 persen (partisipasi pemilih). Secara nasional rata-rata," kata Mellaz dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Mellaz menjelaskan angka partisipasi pemilih dalam Pilkada memang memiliki preseden lebih rendah dibandingkan angka pemilih dalam pileg atau pilpres.

Kendati demikian, Mellaz mengklaim upaya sosialisasi KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilkada, tak berbeda ketika sosialisasi pileg atau pilpres.

Selama ini KPU di daerah juga telah melakukan sosialisasi dengan maksimal. Meski sosialisasi langsung dilakukan di daerah, penerapannya dinilai sama dengan ketika sosialisasi pemilu dilakukan oleh KPU RI.

"Skema terkait dengan penyebarluasan informasi, sosialisasi, sebagaimana praktik yang kemudian berlangsung di pemilu nasional lalu, itu juga diterapkan sama," ujar dia.

Di sisi lain, Mellaz menjelaskan tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak 2024 yang rendah juga akan dijadikan evaluasi bagi KPU.

Ia mengatakan evaluasi itu akan dilakukan setelah KPU rampung melakukan segala tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Menurut dia, hasil evaluasi itu nantinya juga akan diserahkan kepada DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang (UU).

Diharapkan, hasil evaluasi itu akan jadi bagian dari kontribusi penting KPU dalam pembentukan UU.

"Itu (evaluasi) pasti akan jadi bagian dari kontribusi penting lembaga ini kepada pembentuk undang-undang nanti," ujar dia.

"Nah, sekarang teman-teman kami di provinsi dan kabupaten/kota sedang berproses untuk menyelesaikan tahapan pelaksanaan pilkada. Pasca itu tentu akan ada evaluasinya," Imbuhnya.

Editor: Surya