Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menaker Pastikan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen Segera Diterapkan
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 29-11-2024 | 22:04 WIB
Yaserrli_menaker.jpg Honda-Batam
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof Yassierli (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof Yassierli memastikan, kenaikan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) nasional 2025 sebesar 6,5 persen segera ditetapkan.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024) sore WIB.

"Kebijakan yang disampaikan oleh Bapak Presiden sudah jelas dan detailnya akan segera dituangkan dalam peraturan. Kami di Kementerian Ketenagakerjaan akan mendorong penyelesaian regulasi ini sesegera mungkin," ujar Yassierli kepada wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Yassierli juga menegaskan, upah sektoral tetap akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

"Amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upah sektoral sudah jelas. Pak Presiden menegaskan hal itu, dan kami akan mengatur teknisnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ucapnya.

Yassierli menyebutkan, kenaikan UMP bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing dunia usaha.

Dia berharap kebijakan ini mendapatkan dukungan dari semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha.

Saat ditanya perihal peran masukan dari buruh dalam penetapan angka kenaikan 6,5 persen, Yassierli menjelaskan, kebijakan pemerintah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

"Pak Presiden mendengar banyak masukan, termasuk dari buruh. Namun, keputusan ini adalah langkah strategis yang mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha," kata menteri yang direkomendasikan PKS tersebut.

Dia menambahkan, Kemenaker saat ini sedang menyusun timeline untuk menyelesaikan seluruh proses penetapan UMP, UMK, dan upah sektoral sebelum akhir tahun.

"Kami targetkan sebelum 25 Desember semua selesai, sehingga tahun 2025 dapat dimulai dengan kepastian hukum yang jelas," ujar Yassierli.

Dengan kenaikan UMP 2025, sambung dia, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih baik kepada pekerja, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.

"Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar berjalan sesuai harapan," ucap Yassierli.

Terbitkan Permenaker

Dalam kesempatan ini, Menaker Yassierli segera menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) perihal kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.

"Kami akan push ini hopefully, saya enggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu (4/12/2024) sudah keluar Permenakernya," katanya.

Ia mengatakan, kenaikan upah minumim sebesar 6,5 persen, sebagai jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Karenata itu, lanjutnya, Ia memastikan bahwa kebijakan ini sudah dijelaskan secara konseptual oleh Presiden dan akan diatur lebih lanjut dalam Permenaker.

"Jadi kan tadi, teman-teman sudah clear ya apa yang disampaikan Bapak Presiden. Secara konsepnya seperti apa, kemudian kebijakan beliau seperti apa, sudah clear," ujarnya.

Permenaker yang sedang disusun akan memuat spesifikasi lebih lanjut terkait implementasi kenaikan upah minimum ini.

Yassierli berharap masyarakat dan pihak terkait mendukung kebijakan tersebut agar dapat segera diterapkan secara efektif.

EditoR: Surya