Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lampaui Passing Grade, Belum Tentu Lulus CPNS
Oleh : Redaksi
Selasa | 05-11-2013 | 19:22 WIB
tes-cpns1.jpg Honda-Batam
Tes CPNS. (foto: internet)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2013 untuk pelamar umum. Meskipun peserta penuhi nilai batas ambang kelulusan, belum tentu akan diterima sebagai CPNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar, menegaskan, meskipun peserta memenuhi passing grade, bisa saja dia tidak lulus. Sebab dalam satu formasi hanya dibutuhkan dua orang, tetapi yang memenuhi passing grade ada 10 orang. 

"Tentu yang akan diterima hanya mereka yang nilainya paling tginggi. Ini bisa terjadi terutama  bagi instansi yang tidak melaksanakan tes kompetensi bidang (TKB)," ujar Azwar di Jakarta, Senin.

Ada model passing grade yang ditetapkan, yakni melalui lembar jawaban komputer (LJK) dan sistem computer assisted tes (CAT).

Passing grade antara  peserta tes dengan sistem CAT dengan LJK karena jumlah soal antara keduanya juga berbeda. Untuk CAT, jumlah soalnya 100, terdiri dari 35 soal karakteristik pribadi, 30 soal intelegensia umum, dan 35 soal wawasan kebangsaan. 

Sedangkan tes dengan sistem LJK, jumlah soalnya ada 120, yakni karakteristik pribadi 45 soal, intelegensia umum 35 soal, dan wawasan kebangsaan 40 soal.

Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013.  

Seperti halnya passing grade tahun lalu, nilai untuk setiap kelompok soal harus terpenuhi dan tidak berdasarkan akumulasi nilai. Nilai minimal kelulusan dari tes karakteristik pribadi sebesar 60 persen dari nilai maksimal. 

Sementara nilai intelegensia umum terbilang masih rendah, atau 50 persen dari nilai maksimal. Sedangkan passing grade untuk nilai wawasan kebangsaan hanya 40 persen dari nilai maksimal.

Untuk peserta TKD dengan sistem CAT nilai karakteristik pribadi minimal harus  105. Sedangkan nilai minimal intelegensia umum adalah 75, dan nilai minimal wawasan kebangsaan adalah 70. 

Adapun passing grade untuk peserta TKD dengan sistem LJK, nilai karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia umum minimal 70, dan wawasan kebangsaan 64.

Dijelaskan juga bahwa penilaian untuk tes karakteristik pribadi (TKP) tidak ada nilai 0 (nol), tetapi kisaran skornya 1 – 5. Sedangkan nilai untuk intelegensia umum dan wawasan kebangsaan, kalau salah 0 (nol) kalau benar nilainya 5 (lima).

Azwar menyatakan, nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta  ujian seleksi CPNS. 

"Peserta yang memenuhi nilai ambang batas  TKD dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya," ujar Azwar.

Azwar menekankan kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah penyelenggara seleksi CPNS dapat menentukan kelulusan TKD CPNS di instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan Permen PANRB No 35/2013 ini.

Menurut rencana, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2013 akan mengumumkan hasil TKD bagi yang menggunakan LJK pada tanggal 4 Desember 2013. Sementara yang menggunakan CAT peserta dapat mengetahui hasilnya saat ujian berlangsung, sehingga bisa memperhitungkan sendiri, apakah dia lulus atau tidak. (*)

Editor: Dodo