Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Putuskan UMP Kepri 2014 Rp1,665 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 01-11-2013 | 13:33 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 sebesar Rp1,665 juta. Angka ini di atas Upah Minimum Kota Tanjungpinang yang diasumsikan Rp1,664 juta.

"Penetapan UMP ini kita lakukan berdasarkan hasil rapat, Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdapat perwakilan buruh, pengusaha dan Pemerintah," kata Muhammad Sani didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu di Gedung Daerah Tanjungpinang, Jumat (1/11/2013).

Sani mengatakan dirinya menandatangani Penetapan UMP provinsi, setelah sebelumnya dilaporkan Kepala Dinas Tenaga Terja dan Transmigrasi berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan.

"Kita putuskan Rp1,665 juta per bulan pada Kamis kemarin, setelah saya pulang dari Lingga," tambah Sani.

Sementara itu, Tagor mengatakan penetapan UMP Kepri dilakukan setelah sebelumnya melalui rapat empat kali serta uji survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Kabupaten/kota Tanjungpinang serta meminta tanggapan dari Dewan Pengupahan.

"Dari Rp1,665 juta nilai UMP per bulan, diambil berdasarkan roadmap 80 item KHL yang ditetapkan. Penetapan survei KHL Tanjungpinang ini juga setiap bulannya dam selalu dilaporkan Pemerintah Kota Tanjungpinang," ujar Tagor.

UMP tahun ini, kata Tagor mengalami kenaikan 21,97 persen dari Rp1,365 juta per bulan pada 2012 lalu. Dan UMP Kepri tahun 2013 ini, sudah sesuai dengan Inpres dan PP yang berlaku. Dengan ditetapkannya UMP ini, hendaknya pemerintah kabupaten/kota melakukan penetapan UMK, tidak boleh di bawah UMP Kepri.

Editor: Dodo