Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru 25 Persen Kabupaten dan Kota yang Miliki PPID
Oleh : Redaksi
Kamis | 31-10-2013 | 20:31 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pejabat pengelola infomasi dan dokumentasi (PPID) agaknya masih langka di Indonesia, meskipun negeri ini merupakan negara ke-76 yang memiliki undang-undang keterbukaan informasi publik. Buktinya, belum semua pemerintah daerah memiliki PPID. 

Saat ini, seluruh kementerian dan lembaga sudah memiliki PPID, sedangkan di tingkat daerah baru 21 pemerintah provinsi yang punya. Sementara dari 460 kabupaten/kota, baru 25 persen yang memiliki PPID. Dengan kenyataan itu, perlu ditingkatkan kesadaran pemimpin daerah agar secepatnya membentuk PPID.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang tidak mencantumkan ketentuan anti-korupsi. Namun ada beberapa aspek penting yang dapat mencegah korupsi pada suatu badan publik, karena masyarakat dapat mengakses berbagai informasi dari badan publik. Pasalnya, informasi merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi setiap orang. 

"Ada sembilan kebutuhan pokok, yang kesepuluhnya adalah informasi," ujar Sekretaris Utama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Meidyah Indreswari, dalam Workshop Keterbukaan Informasi Pilar Anti Korupsi pada pertemuan Bakohumas Pemerintah, di Jakarta, Rabu kemarin.

Ditambahkan, informasi publik mengandung asas keterbukaan dan dapat diakses oleh publik, kecuali yang bersifat rahasia negara. Berkembangnya kasus dari pelaporan pemohon informasi yang tidak dipenuhi oleh oknum PPID kepada polisi, menyebabkan terjadinya ketakutan bagi pihak PPID sendiri ketika tidak bisa memberikan pelayanan sesuai permintaan. 

Meidyah berharap, dengan adanya transparansi informasi publik dapat mengikis habis KKN di negeri ini, serta masyarakat harus tahu seberapa jauh informasi tersebut dapat diakses dan dapat menjadi hal positif bagi pemerintah dan masyarakat. (*)

Editor: Dodo