Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Cabut Izin PT BAJ

Mengukur Nasib Kasus Asuransi PNS Batam Secara Hukum
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 31-10-2013 | 12:38 WIB
harry_azhar.jpg Honda-Batam
Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kisruh masalah pembayaran premi asuransi PNS di Batam kian meruncing. Belum lagi selesai gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Batam, ternyata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI malah melakukan pencabutan izin PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dikarenakan sudah tidak memiliki modal usaha.

Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, yang diminta tanggapannya mengatakan bahwa pencabutan izin usaha oleh OJK terhadap PT BAJ pasti memiliki alasan yang kuat. Dalam pencabutan izin, OJK pasti memiliki kriteria sendiri untuk melakukan hal tersebut.

"Artinya, oleh OJK menilai bahwa PT BAJ sudah tidak sehat dan membahayakan konsumen. Saya yakin PT BAJ sudah diberikan peringatan berkali-kali sebelum izinnya dicabut," kata Harry kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (31/10/2013).

Terkait permasalahan pembayaran premi asuransi ribuan PNS di Batam yang sudah masuk ranah hukum, Politisi Partai Golkar itu mengatakan tidak bisa berbuat banyak, yang bisa dilakukan hanya menunggu hasil putusan pengadilan. Masalah tersebut akan berlarut-larut, mengingat proses hukumnya akan panjang kalau sampai ke tingkat pusat.

"Kalau sudah seperti itu agak repot jadinya, hanya bisa menunggu sampai putusan tetap. Kalau misalkan belum masuk ke pengadilan, kita bisa minta bantu OJK untuk menekan PT BAJ," terang Harry.

Selain itu, Harry juga sangat menyayangkan pejabat Pemko yang mau bekerjasama dengan PT BAJ. Kenapa tidak kerjasama dengan perusahaan asuransi yang lebih sehat.

"Pemko kenapa dulu memilih ini (PT BAJ). Bisa jadi ada pejabat Pemko atau asuransi tersebut yang bermain," tegasnya.

Apabila diindikasi memang ada unsur penyelewengan, lanjut Harry, maka bisa dibawa ke ranah tindak pidana korupsi, kenapa pejabat Pemko memilih perusahaan asuransi yang salah dan tidak sehat.

"Kalau memang ada penyelewengan, maka KPK bisa bermain di sini," tutup Harry.

Editor: Dodo