Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waspadai Keracunan

Masih Banyak Rumah Makan di Tanjungpinang Tak Miliki Izin Layak Sehat
Oleh : Agus Hariyanto
Rabu | 23-10-2013 | 10:16 WIB
warung makan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Masih banyak rumah makan, restoran, dan jasa katering di Tanjungpinang yang belum memiliki izin layak sehat. Dikhawatirkan, makanan yang belum dijamin kelayakannya itu dikhawatirkan membahayakan dari segi kesehatan.

"Masih banyak pengusaha restoran, rumah makan, dan katering yang tidak melapor ke kita untuk kelayakan izin layak sehat sehingga membahayakan konsumen," ujar Endah H, Kasi Penyehatan Lingkungan, Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, kepada BATAMTODAY.COM, hari ini.

Dia menjelaskan, sesuai Permenkes No 1096/Menkes/PER/VI/2011, menyatakan, setiap restoran, rumah makan, dan jasa katering, harus memiliki surat izin layak sehat yang bertujuan untuk menjaga makanan dari hal-hal yang membahayakan bila dikonsumsi oleh manusia.

Endah menambahkan, untuk mengantisipasi kasus keracunan makanan di Tanjungpinang akibat mengkonsumsi makanan di restoran, rumah makan, atau katering, Dinas Kesehatan gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan secara tak langsung kepada sejumlah pengusaha rumah makan yang ada.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang per Januari - September 2013, dari 261 rumah makan dan kedai kopi di Kota Tanjungpinang, baru 39 rumah makan dan kedai kopi (40 persen) yang mengurus izin layak sehat. Sedangkan dari 36 restoran yang ada, baru 12 restoran (33,3 persen) yang mengurus izin layak sehat. 

"Kami imbau bagi pengusaha rumah makan yang ada di Tanjungpinang alangkah baiknya untuk melapor ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan izin layak sehat agar tidak ada warga Tanjungpinang yang keracunan makanan nantinya. Sebab sekarang pengurusan izin sudah gratis," katanya. (*)

Editor: Dodo