Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meng Thi, Pengusaha Penganiaya Istri Akhirnya Ditahan
Oleh : Hendra Zaimi/TN
Kamis | 28-04-2011 | 11:06 WIB
MT.gif Honda-Batam

Tersngka Meng Thi, pengusaha Batam penganiaya istri, saat berada di Polresta Barelang ketika akan memasuki ruang pemeriksaan. (Foto: Hendra Zaimi).

Batam, batamtoday - Polresta Barelang akhirnya menetapkan Meng Thi (50), seorang pengusaha di Batam dalam kasus KDRT karena melakukan penganiayaan kepada istrinya. Penetapan tersangka dilakukan kemarin, dan dilanjutkan dengan penahanan pada hari ini, Kamis 28 April 2011.

"Yaa, kita sudah tetapkan dia (Meng Thi) sebagai tersangka sejak kemarin, dan hari ini, kita tahan," ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Suherman, kepada wartawan Kamis 28 April2011.

Sedangkan terhadap pasangan selingkuh Meng Thi, yaitu Tan Ma Tju, Suherman mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan karena kasusnya berbeda.

Penetapan Meng Thi sebagai tersangka, kata Suherman, karena pihak penyidik telah mendapatkan bukti yang cukup bahwa memang telah terjadi tindak kekerasan dalam rumahtangga (KDRT) yang dilakukan tersangka terhadap istrinya, AH.

Sedangkan sikap Polresta melakukan penahanan atas tersangka, dikhawatirkan jika tersangka berada di luar akan mengulangi perbuatanya, ujar Suherman,

Seperti diberitakan sebelumnya, Meng Thi seorang pengusaha di Batam dilaporkan istrinya karena telah melakukan KDRT terhadp dirinya pada Minggu, 24 April 2011 di kediaman mereka di Bengkong Palapa.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala hingga retak pada bagian tengkorak berdasarkan hasil Scan Rumah Sakit Awal Bross (RSAB).

"Saat kejadian korban sempat muntah darah dan langsung dilarikan pihak keluarga ke RS Awal Bross. Dari hasil scan, diketahui korban dengalami retak pada bagain tengkorak kepala," kata sumber batamtoday yang enggan namanya disebutkan.

Berdasarkan permintaan dari pihak keluarga dan demi keselamatan korban untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik, akhirnya tadi pagi korban langsung dirujuk pihak RSAB ke Puteri Hospital Johor Bahru, Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

"Demi perawatan lebih baik kita bawa korban ke Puteri Hospital Johor," terangnya.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri dilakukan oleh pihak keluarga dan Satreskrim di Perumahan Puri Loka blok E10 Batam Centre sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Saat ditangkap pelaku sedang berduaan dengan selingkuhannya Tan Ma Tju, warga negara Malaysia.

Selain dilaporkan kasus penganiayaan, korban juga melaporkan suaminya tersebut atas perselingkuhan. Dalam kasus perselingkuhan (overspell) ini, pasangan selingkuh Meng Thi, yakni Tan Ma Tju yang warganegara Malaysia dapat saja menjadi tersangka, jika dia mengetahui bahwa Meng Thi adalah seorang lelaki beristri.