Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Godok Rekrutmen Mahasiswa Calon Guru Profesional
Oleh : Surya
Senin | 21-10-2013 | 21:21 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta -  Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI melalui Pansus Guru sedang menggodok proses rekrutmen mahasiswa calon guru, agar menghasilkan guru yang profesional di masa depan.


Hal itu akibat belum adanya lembaga khusus yang mengurus guru,  padahal UU No.14/2005 tentang guru dan dosen sudah menentukan bahwa guru adalah pendidik profesional, dan pendidikan dilaksanakan berdasarkan 9 prinsip, tapi sampai hari ini Kemendikbud belum menetapkan standarisasi sistem seleksi mahasiswa calon guru.

"Kita harus menyiapkan lembaga pendidikan calon guru baik infrastruktur maupun kurikulum, proses pendidikan calon guru, sistem rekrutmen guru, beban mengajar guru, penilaian kinerja guru, reard and punishment, dan perlindungan guru," tegas Ketua Pansus Guru DPD RI Aidil Fitri Syah pada wartawan di Gedung DPD RI Jakarta, Senin (21/10/2013). Aidil didampingi Damayanti Lubis, Mohammad Surya, Carolina Nubotonis Kondo, dan Anna Latuconsina.

Ada 11 catatan pansus guru DPD RI yang mendasar yang akan diajukan ke pemrintah dan DPR RI. Yaitu, antara lain mulai seleksi mahasiswa calon guru, proses pendidikan calon guru, mahasiswa program profesi guru (PPG), pengangkatan tenaga honorer katagori K2, keberadaan tenaga honorer, sistem rekrutmen guru, beban mengajar guru, pengembangan profesi guru, upaya peningkatan layanan terhadap realisasi hak-hak guru, mendesain ulang proses pendidikan bagi calon guru, dan kebijakan terhadap sekolah swasta.

Menyinggung ribuan guru honorer non PNS yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia, Aidil menilai mereka bekerja dengan baik di sekolah swasta maupun negeri, dengan beban sama dengan PNS, tapi gajinya di bawah UMR yaitu Rp 175 ribu per bulan. "Sengaja atau tidak, pemerintah telah melanggar UU," ujarnya.

Beban kerja guru juga dianggap tidak sesuai dengan UU, karena kerja guru mencakup kegiatan pokok serta melaksanakan tugas tambahan minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka selama satu minggu (pasal 35 ayat 1, dan pasal 2 tentang UU guru dan dosen.

"Banyak tugas tambahan yang diabaikan seperti wali kelas, ekstra kurikuler, remidi, pengayaan, bursa kerja, kepramukaan dll,"  katanya.

Selain itu, penugasan guru dengan pola mengajar mata pelajaran yang dikategorikan satu rumpun, selain bertentangan dengan bunyi pasal 8 dan 9 UU guru dan dosen, juga tidak sesuai dengan hakikat profesi guru.

"Belum lagi guru berhadapan dengan anak nakal, kalau memukul dilaporkan ke polisi, maka guru bisa kehilangan semangat mengajar dan ini tak akan menghasilkan anak didik yang berkualitas," tambah Aidil.

ditambah lagi tunjangan guru PNS masih sering terlambat pembayarannya. Bahkan pada tahun 2011-2012 masih ada yang belum terbayar, karena terlambatnya SK Dirjen tentang tunjangan profesi guru penerbitannya tidak bersamaan di kabupaten/kota.

"Tunjangan profesi guru non PNS pun dibayarkan rata-rata sebesar Rp 1,5 juta, angka ini belum sesuai dengan amanat UU guru dan dosen," tegas Aidil lagi.

Darmanyanti Lubis menambahkan, pembahasan Pansus Guru diharapkan melahirkan guru profesional, berkualitas dan sejahtera sehingga menghasilkan anak didik berkualitas juga

"Jadi, pansus guru DPD RI ini diharapkan menghasilkan guru yang profesional, berkualitas, dan sejahtera. Apalagi proses rekrutmen guru ini sering tidak singkron antara pusat dan daerah. Setiap ada penerimaan CPNS, formasi yang ditetapkan oleh Kemenpan selalu menimbulkan masalah di daerah, khususnya terkait formasi di setiap kabupaten/kota," pungkas Damayanti Lubis.

Editor : Surya