Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JP Morgan 'Sepakati' Denda $13 Miliar
Oleh : Redaksi
Senin | 21-10-2013 | 09:26 WIB
jp_morgan.jpg Honda-Batam
(Foto: BBC)

BATAMTODAY.COM - Raksasa perbankan AS JP Morgan akan membayar dana penyelesaian sengketa senilai $13 miliar (sekitar Rp147 triliun) untuk menghentikan penyelidikan terkait praktek jual beli obligasi gadainya, tulis sejumlah media AS.

Kesepakatan 'tentatif' ini diyakini diperoleh setelah terjalin pembicaraan dengan sejumlah pejabat senior Kejaksaan setempat.

Penjualan obligasi gadai yang nilainya digelembungkan dituding sebagai biang nyaris ambruknya sistem perbankan AS tahun 2008.

Pada bulan lalu, JP Morgan dijatuhi denda hampir $1 miliar dalam kasus terpisah yang dikenal sebagai kasus perdagangan saham si "Paus London".

Skandal ini muncul akibat praktek perdagangan obligasi oleh seorang mantan pegawai bank tersebut bernama Bruno Iksil, yang melakukan perjudian besar pada pasar keuangan cabang JP Morgan di Inggris.

Kesepakatan tentatif ini disebut-sebut dicapai Jumat (18/10) lalu ketika pimpinan Kejaksaan Agung AS Eric Holder dan wakilnya Tony West serta eksekutif serta kuasa hukum JP Morgan bertemu, tulis harian the Wall Street Journal dengan mengutip sumber pejabat resmi yang terlibat dalam proses ini.

Koran The New York Times juga melaporkan bahwa bank investasi ini hampir meneken kesepakatan meski rinciannya masih dibicarakan.
JP Morgan

Praktik bisnis seperti dilakukan JP Morgan dituding nyaris merontokkan sistem perbankan.

Baik kubu Kejaksaan AS maupun JP Morgan enggan berkomentar.

Jika benar jadi kenyataan besaran ongkos damai ini akan menjadi yang tertinggi dalam sejarah yang dibayarkan oleh perusahaan AS.

Dalam uang damai sebesar $13 miliar itu disebut didalamnya termasuk $9 miliar denda serta $4 miliar uang ganti-rugi untuk pemilik rumah yang dirugikan dalam skema obligasi gadai ini.

Menjelang krisis keuangan tiga tahun lalu, produk keuangan yang dikenal dengan nama obligasi gadai diciptakan oleh banyak bank investasi.

Saham khusus ini berisi campuran antara beragam jenis investasi yang diklaim bebas risiko utang perumahan, kata wartawan bisnis BBC, Joe Lynam.

Namun kemudian bank seperti JP Morgan dituding menjual aset yang digadaikan padahal tahu persis banyak diantara utang perumahan itu sangat berisiko.

Dengan denda ini semua potensi gugatan sipil terhadap JP Morgan akan teratasi namun tetap terbuka kemungkinan korban menuntut secara pidana.

JP Morgan mulanya berupaya agar Kejaksaan AS menghentikan penyelidikan kriminalnya namun Jaksa Agung menolak.

Agustus lalu pejabat pemerintah AS mengajukan dua gugatan terhadap Bank of America juga terkait kasus yang sama. Bank of America membantah ada penipuan publik karena tak menjelaskan adanya risiko dan menyesatkan investor.

Akibat berbagai kasus ini JP Morgan yang sebelumnya dikenal sebagai bank favorit kaum berduit di Washington dan Wall Street, pekan lalu melaporkan kerugian pada kuartal kedua tahun ini, terutama akibat biaya kasus hukum yang menggelembung menjadi $9,2 miliar (Rp104 triliun).

Sumber: BBC