Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mingguan Katolik di Malaysia Dilarang Gunakan Kata 'Allah' untuk Sebut Tuhan
Oleh : Redaksi
Senin | 14-10-2013 | 15:14 WIB
images_(11).jpg Honda-Batam
Herald, Mingguan Katolik di Malaysia.

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur - Surat Kabar Mingguan Katolik di Malaysia, The Herald, dilarang menggunakan kata "Allah"untuk menyebut Tuhan Kristen. Larangan tersebut menyusul putusan Pengadilan Federal, hari ini.

Dikutip dari The Star, majelis hakim yang dipimpin Mohamed Apandi Ali, dengan suara bulat mengabulkan banding pemerintah, mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tak perlu menanggapi permintaan judicial review terhadap putusannya. 

Putusan pengadilan federal tersebut berarti membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 31 Desember 2009 yang mengizinkan penggunaan kalimat Allah dalam publikasi pihak Katolik Roma.

Pengadilan juga menemukan bahwa ada materi yang cukup dipertimbangkan oleh Mendagri dalam mengambil tindakan di bawah Printing Presses and Publications Act (PPPA) 1984 .

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, penggunaan kata "Allah" bukan merupakan bagian integral dari iman Kristen. Dengan demikian, pengadilan tidak menemukan alasan mengapat gereja Katolik bersikeras untuk menggunakan kalimat itu dalam penerbitannya. 

Pengadilan menemukan bahwa penggunaan seperti kata akan menyebabkan kebingungan dan bahwa dalam kepentingan keselamatan publik memilih untuk mengabulkan banding pemerintah.

"Kepentingan seorang individu atau kelompok harus tunduk pada kepentingan masyarakat luas," kata majelis hakim seraya menambahkan bahwa ini harus dibaca bersamaan dengan kebebasan konstitusional beragama .

Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah Malaysia menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, 31 Desember 2009 yang memungkinkan judicial review dari pihak gereja untuk mencabut larangan kementerian pada penggunaan kata "Allah " dalam The Herald untuk menyebut Tuhan Kristen.

Mingguan yang diterbitkan dalam empat bahasa itu telah menggunakan kalimah 'Allah' untuk merujuk kepada "Tuhan" dalam edisi bahasa Malaysia, khusus untuk penduduk di Sabah dan Sarawak. 

Sementara itu, pihak penerbit tidak akan menyerah atas putusan pengadilan federal tersebut. 

"Banding (terhadap putusan) Pengadilan Federal telah direncanakan oleh The Herald," kata editor penerbitan, Romo Lawrence Andrew.

Andrew, yang mendesak umat Kristen Malaysia untuk terus berdoa untuk keadilan, menyatakan bahwa orang-orang Kristen sebagai minoritas di Malaysia harus dilindungi oleh hukum. "Kami mengatakan kami memiliki hak sebagai minoritas di negeri ini untuk hidup dalam kebebasan," kata Andrew.

Dia tidak setuju dengan saran bahwa penggunaan kata "Allah" tidak terintegrasi dengan iman Kristen.

"Di Timur Tengah dan Indonesia, Allah adalah istilah yang digunakan oleh Kristen dan muslim. Anda tidak bisa mengatakan tiba-tiba bahwa itu bukan merupakan bagian integral," katanya.

"Bahasa adalah untuk semua , dan Anda memberikan argumen teologis Anda untuk kata menurut agama (Anda) sendiri," tambahnya.

Dia menambahkan, penggunaan kata "Allah" telah digunakan di Malaka sebelum Al-Quran diterjemahkan ke dalam bahasa Malaysia.

"Kami telah menggunakan kata ini selama hampir empat atau lima ratus tahun. Orang telah hidup dalam damai dan harmoni. Kami telah menerbitkan The Herald selama 19 tahun dan kami tidak menyebabkan masalah apapun," kata Andrew. (*)

Editor: Dodo