Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hamili Anak Dibawah Umur, Orang Tua Lapor Polisi
Oleh : Charles
Selasa | 26-04-2011 | 19:47 WIB

Tanjungpinang, batamtoday -  Petugas Polres Tanjungpinang menangkap Wi (35) karena menolak bertanggungjawab setelah menghamili kekasihnya yang masih di bawah umur, sebut saja namanya, Bunga. Wi, ditangkap di tempat kostnya di Jalan Pramuka, Tanjungpinang, Selasa, 26 April 2011.

 

 

Keterangan diperoleh batamtoday menyebutkan bahwa, tersangka Wi telah berpacaran dengan Bunga sejak Juli 2010 tahun lalu,

Dua minggu pacaran, Wi pun melancarkan rayuan gombalnya kepada korban, yang saat itu sudah putus sekolah agar mau bersetubuh dengannya layaknya suami istri. Atas rayuan Wi yang menyatakan akan bertanggungjawab, akhirnya Bunga menurut, korban pertama disetubuhi tersangka di rumah kosnya di Batu 4 Hutan Lindung Tanjungpinang.

Sukses menyetubuhi korban sekali, ternyata membuat Wi ketagihan, pasangan yang sedang mabuk asmara in pun ketagihan, hingga hampir setiap hari keduanya berhubungan layaknya suami istri.
Bahkan, setelah sebulan berpacaran, keduanya tinggal satu kamar di tempat kos tersangka.

Hubungan layaknya suami istri tersebut mereka lakukan hampir setiap hari selama empat bulan hingga bulan Desember 2010. Kemudian setelah itu dua sejoli tersebut berpindah kos di Jalan Pramuka Tanjungpinang.

Masalah mulai timbul, ketika sekitar akhir Maret 2011, Bunga bercerita kepada pacarnya itu kalau dirinya sudah tiga bulan tidak mendapat haid. Namun Bunga kecewa, karena saat itu Wi enggan menanggapinya, bahkan hubungan mereka pun menjadi renggang.

Akhirnya Bunga kembali kepada oranbgtuanya, dan menceritakan nasibnya kepada ibunya, bahwa ia telah terlambat haid selama tiga bulan. Tentu saja sang Ibu merasa sangat terpukul, apalagi dia dengar dari anaknya kalau tersangka sepertinya tidak mau bertanggungjawab.

Menghadapi masalah tersebut, keluarga Bunga mencoba mendatangi Wi, dan secara baik-baik emminta agar Wi mau bertangungjawab atas perbuatanya kepada Bunga. Namun kemabli Wi tidak terlalu menanggapi.

Karena tidak terima dengan perlakuan Wi, hingga akhirnya keluarga Bunga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Laporan diterima polisi sekitar 10 hari lalu, dan polisi baru berhasil menangkap tersangka Wi di tempat kos-kosanya di jalan Pramuka, sekitar pukul 11.30 Wib, Selasa 26 April 2011.

Ibu Bunga, yang dikonfrimasi warawan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengatakan, ketika anaknya mengaku sudah terlambat datang bulan selama tiga bulan, ia langsung membawa anaknya ke bidan untuk melakukan pemeriksaan.

"Hasilnya, dokter mengatakan anak saya positif hamil," jelasnya.

Pihak keluarga korban, juga dikatakan ibu Bunga sudah meminta pertanggungjawaban Wi dan keluarganya, dengan cara agar datang ke rumahnya di Hutan Lindung, namun jawaban yang diterima, Wi hanya mau bertanggungjawab sampai anaknya melahirkan.

"Kami meminta pertanggungjawaban dari Wi, dia mau bertanggungjawab, tapi hanya enam bulan saja, atau sampai anaknya lahir, dan hal ini tidak dapat kami terima," keluh ibu Bunga.

Ibu korban juga mengatakan, saat Wi ditangkap di tempat kosnya di Jalan Pramuka Tanjungpinang, polisi mendapati Wi sedang bersama wanita lain.

"Berarti dia sengaja mempermainkan anak saya, dan tidak mau bertanggungjawab,"ujarnya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Suhendri melalui Kasat Reskrim AKP Arif Budi Purnomo kepada wartawan, Selasa 26 April 2011 membenarkan kejadiaan dan penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap tersangka Wi.

Atas perbuatanya, Wi Dijeblsokan ke Penjara, dan akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara, jelas AKP Arif Budi Purnomo.