Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Caleg Hanura Tersangka Pemalsuan Dokumen Kapal BH Marine Segera Disidangkan
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 11-10-2013 | 14:24 WIB
gedung-pn-batam.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tugboat milik PT BH Marine dengan tersangka Carlis Lukas Wijaya, calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam dan akan menjalani persidangan pada tanggal 17 Oktober 2013 pekan depan.

Thomas Tarigan, Humas PN Batam kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (11/10/2013) menjelaskan perkara tersebut dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Rizky Rahmatullah Rabu (9/10/2013) lalu. Kemudian ditetapkan jadwal sidang Kamis (17/10/2013) yang dipimpin oleh Majelis Hakim Jack Johannis Octavianus, Thomas Tarigan dan Djarot.

"Sidang awal dengan agenda pembacaan dakwaan hari Kamis minggu depan," ujarnya.

Dia dijerat dengan pasal primair 266 ayat 1 KUHP dan dakwaan subsider pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat.

"Carlis saat ini masih ditahan di Rutan Baloi, tidak ada ditangguhkan," kata Thomas.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan Carlis, Caleg dari partai Hanura yang mencalonkan diri jadi anggota DPRD Kota Batam Dapil II sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen otentik kapal BH Marine.

Informasi yang diperoleh, Carlis harus berurusan dengan hukum berawal pada saat Carles Lukas Wijaya bekerja di BH Marine. Tugboat BH 001 dan tongkang BH 002 yang selesai dikerjakan pada perusahaan galangan kapal itu dijual oleh Carlis secara diam-diam dengan memalsukan surat-suratnya.

Editor: Dodo