Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Kuasa Hukum Mindo Enggan Berkomentar Soal Alat Bukti
Oleh : Ali
Kamis | 10-10-2013 | 16:08 WIB
mindo-sidang-kode-etik.gif Honda-Batam
AKBP Mindo Tampubolon.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim kuasa hukum terpidana seumur hidup oleh putusan Mahkamah Agung (MA) AKBP Mindo Tampubolon enggan berkomentar banyak terkait informasi bahwa kliennya tidak kooperatif dan berusaha menghilangkan barang bukti, seperti handphone Blackberry dan pisau untuk mengeksekusi istrinya, Putri Mega Umboh.

"Sekarang kita tidak usah beropini yang lain- lain lagilah. Sudah jelas di dalam sidang Mindo bersikap baik dan sopan. Bahkan hasil penyidikannya sendiri juga sudah jelas. Jadi jangan membuat pernyataan yang tidak jelaslah," kata salah satu tim kuasa hukum Mindo, Gloria Tamba, SH saat dihubungi pada Kamis (10/10/2013) siang.

Selain itu menurut Gloria hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan atas vonis hukuman kepada kliennya sehingga belum menentukan sikap selanjutnya.

"Sampai dengan saat ini, kita saja belum terima salinan putusannya, jadi kita belum bisa nentukan sikap. Kita tunggu dululah salinan putusannya itu ya," tambah Gloria.

"Pengadilannya (PN Batam) saja belum terima salinan putusan, apalagi kita. Kita tunggu saja dulu," katanya.

Gloria juga mengatakan, atas putusan MA, pihaknya masih mempertanyakan alasan hakim MA menjatuhkan vonis tersebut dalam kasasi Jaksa Penuntut Umum atas Mindo.

"Kita masih mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan hakim agung. Karena sudah jelas dalam kasasinya Ujang dan Rosma, hakim agung menyebutkan bahwa Mindo tidak menyuruh Ujang dan Ros untuk melakukan pembunuhan tersebut. Namun kenapa dalam vonisnya Mindo, hakim agung menyebutkan bahwa Mindo yang menyuruh keduanya," katanya lagi.

Editor: Dodo