Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Herizon Hadirkan Saksi dari Disdik dan Guru SMP 28 Batam
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 08-10-2013 | 17:25 WIB
Herizon-di-PN-Batam1.jpg Honda-Batam
Herizon, mantan Kepala SMP Negeri 28 Batam yang tersandung kasus asusial terhadap muridnya di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara cabul yang dilakukan oleh terdakwa Herizon saat menjabat Kepala Sekolah SMPN 28 Batam, yang digelar pada Selasa (8/10/2013), menghadirkan sembilan saksi, yakni dua orang siswa, guru-guru dan dari Dinas Pendidikan Kota Batam.

Sejumlah guru-guru yang coba dikonfirmasi oleh BATAMTODAY.COM usai mengikuti persidangan yang digelar tertutup tersebut, enggan memberikan komentar. Mereka langsung menolak saat akan diwawancara. "Gak usah mas," kata seorang guru sambil menghindar.

Sedangkan saksi dari Dinas Pendidikan, Yahya yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya dijadikan saksi untuk memberikan keterangan terkait kedinasan Herizon. "Hanya dimintai keterangan tentang kedinasan, itu saja," katanya singkat.

Di tempat terpisah, Thomas Tarigan selaku Humas PN Batam mengatakan, persidangan menghadirkan sembilan orang saksi dan akan dilanjutkan minggu depan, masih dengan agenda mendengar keterangan dari saksi-saksi lainnya.

"Sidang ditunda seminggu, hadirkan saksi lain dari JPU," ujarnya.

Editor: Dodo