Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penahanan Delapan Tersangka Korupsi yang Ditangani Kejati Kepri Tunggu Pemeriksaan Lanjutan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 08-10-2013 | 16:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Padahal, penetapan sebagai tersangka itu sudah sejak tiga bulan lalu.

Kedelapan tersangka itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan ruang belajar Universitas maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, pembangunan stasiuan bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), dan tersangka pengadaan bibit sawit di Natuna. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Kepri, Heppy Christian, mengatakan, para tersangka itu masih dalam pemeriksaan saksi dan menunggu saksi ahli konstruksi dari Institut Tehnologi Bandung (ITB).

"Sebanyak 10 saksi untuk dugaan korupsi proyek pembangunan ruang belajar UMRAH sudah diperiksa, termasuk dua tersangka berinisial Ta dan Ad sebagai kontraktor," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM saat dihubungi, hari ini.

Sementara, pada kasus pembangunan gedung terminal bandara RHF Tanjungpinang, penyidik Kejati tinggal menunggu pelaksanaan audit konstruksi dari saksi ahli yang didatangkan dari ITB.

"Permintaan audit konstruksinya sudah kita layangkan. Mereka bersedia dan tinggal turun ke lapangan dalam waktu dekat ini. Setelah ada hasil audit investigasi konstruksinya, penyidik akan melanjutkan permintaan audit nilai kerugian dari dua proyek fisik bangunan itu ke BPKP, kemudian akan memeriksa tersangka," imbuh Happy.

Tersangka Korupsi Bibit Sawit Natuna Mangkir
Sementara itu, empat tersangka korupsi pengadaan bibit sawit di Kabupaten Natuna, masing-masing Silo Manik dan Endang, tidak hadir saat dipanggil untk diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan dua tersanfgka lainnya, masing-masing Budi Satrio Prawiri dan Ahmat Hanfi, dengan didampingi kuasa hukumnya, Agus Sutanto, hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati.

"Untuk kasus bibit sawit di Natuna, masih ada dua tersangka yang dipanggil belum hadir. Pertama dipangil memang hadir, tetapi karena tidak didampingi pengacara, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan. Saat dipanggil kedua dan ketiga kali keduanya belum memenuhi panggilan penyidik," terangnya.

Heppy menambahkan, penyidik Kejati sudah kembali melayangkan pangilan kepada dua tersangka pengadaan bibit sawit Natuna tahun 2004 itu, masing-masing Silo Manik dan Endang untuk diperiksa sebagai tersangka. (*)

Editor: Dodo