Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proyek Rehabilitasi Hutan Lindung Tembesi Batam

BP DAS Kepri Diduga Manipulasi Lelang untuk Menangkan CV Tani Mandiri
Oleh : Surya
Senin | 07-10-2013 | 18:45 WIB
Hutan-Lindung1.jpg Honda-Batam
Hutan Lindung Tembesi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Panitia pengadaan barang/jasa kegiatan RHL BP DAS Kepulauan Riau Tahun 2013, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial, Balai Pengelolaan (BP) Daerah Aliran Sungai (DAS) Kepulauan Riau (Kepri) diduga melakukan manipulasi lelang pekerjaan Hutan Lindung Tembesi seluas 200 ha di Kota Batam dengan nilai HPS Rp 1.888.912.200.

Dugaan manipulasi dilakukan melalui jumlah peserta lelang, harga penawaran dan harga terkoreksi dalam dua kali lelang.

Di dalam website Layanan Pengadaan Lelang Secara Elektronik Kementerian Kehutanan http://lpse.dephut.go.id/eproc/rekanan/lelangpeserta/1464291) jumlah peserta lelang yang mendaftar dan telah dipublikasikan secara resmi adalah berjumlah 30 peserta pada lelang lanjutan. Sementara pada lelang pertama sebanyak 4 peserta tidak dipublikasikan.

Ke-30 peserta lelang lanjutan, yakni  CV Armada, CV Katrina Cemerlang, CV Hana Karya, CV Olayama Jaya, CV Belantara Group, CV Cahaya Teknik Prima, CV Zodiak Enterprise, CV Bintang Cahaya Lestari, CV Sari Jati dan CV Alfatiha.

Lalu, CV Tani Mulya, Wahana Karya Mandiri, PT Lima Saudara Abadi, CV Ananda Anugerah Agung, PT Karya Putra Satria, CV Tiara Sukses Bersaudara, PT Hutamasindo, CV Habitus Hutania, Pilar Persada dan CV Andalas Lestari.

Kemudian CV Rizky Prima, CV Gunung Mas Jaya, CV Sumber Surya Belantara, CV Tani Mandiri, CV Antibar Lestari, CV NAS'DAS & Co, PT Perhutani IV (Persero), CV Rayani Mandiri, CV Garuda Wana Lestari dan CV Uentumbu Raya.

Namun, dalam pengumaman pelelangan gagal paket pekerjaan rehabilitasi Hutan Tembesi seluas 200 HA di Kota Batam pada 29 Juli 2013, satu peserta lelang yakni CV Garsa Utama tidak masukkan sebagai peserta lelang (http://lpse.dephut.go.id/eproc/publicberitadetail/4325291). Padahal Berita Acara Hasil Pelelangan Sederhana Pekerjaan Rehabilitasi Hutan Lindung Tembesi seluas 200 Ha di Kota Batam Nomor : BA.451/BPDAS.KEPRI-1/2013, CV Garsa Utama mendaftar sebagai peserta lelang.

Pada lelang pertama diikuti CV Garsa Utama, CV Garuda Wana Lestari, CV Uetumbu Raya  dan CV Rayani Mandiri. Tiga peserta, yakni CV Garuda Wana Lestari, CV Uetumbu Raya dan CV Rayani Mandiri diikutkan lelang lanjutkan, sementara CV Garsa Utama tidak diikutkan tanpa alasan yang jelas meski telah menjadi peserta lelang.

CV Garsa Utama mengajukan penawaran Rp 1.232.000.000 dengan harga terkoreksi Rp 1.232.000.000. Penawaran yang diajukan CV Garsa Utama adalah penawaran yang paling terendah dibandingkan peserta lain. Dari hasil koreski aritmatik yang dilakukan panitia dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran terendah terkoreksi dibawah nilai HPS. CV Garsa Utama dinyatakan tidak  lulus evaluasi admnistrasi.

Dugaan manipulasi lain yang dilakukan panitia lelang adalah adanya perbedaan harga penawaran meski tidak terlalu signifikan. Hal itu bisa dilihat dari penawaran CV Uentumbu Raya yang mengajukan penawaran Rp 1.721.988.400 dengan harga terkoreksi Rp 1.723.418.400 (http://lpse.dephut.go.id/eproc/rekanan/lelangpeserta/1464291). Ada selisih harga terkoreksi sebesar Rp 400 (http://lpse.dephut.go.id/eproc/publicberitadetail/4325291).

Selanjutnya dugaan manipulasi juga terjadi pada hasil evaluasi teknis, dimana panitia lelang meminta perusahaan yang memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti evalusi teknis dengan metode nilai ambang batas skoring sebesar 65. Dari hasil evalusi teknis (http://lpse.dephut.go.id/eproc/publicberitadetail/4325291) ditetapkan satu perusahaan lulus dengan nilai evalusi (90) yakni CV Rayani Mandiri, CV Uentumbu Raya dan CV Garuda Wana Lestari dinyatakan tidak lulus dengan nilai evalusai (0)

Namun, ketidaklulusan  CV Garuda Wana Lestari dan CV Uentumbu Raya dan CV Uentumbu Raya yang dinyatakan tidak lulus dalam (http://lpse.dephut.go.id/eproc/rekanan/lelangpeserta/1464291) bukan masalah teknis metode nilai ambang batas skoring, tapi berdasarkan evaluasi pembuktian kualifikasi. CV Garuda Wana Lestari dinilai ijin usaha yang dimiliki tidak sesuai dengan persyaratan dokumen pengadaan, sedangkan CV Uentumbu Raya dinyatakan tidak lulus karena tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi.Sesuai surat undangan panitia Nomor;195/BPDAS.KEPRI-1/2013 tgl 16 Agustus 2013 ketidakhadiran dianggap mengundurkan diri.

Dugaan Manipulasi kemudian berlanjut pada evaluasi harga, setelah CV Rayani Mandiri lulus evaluasi administrasi dan evaluasi teknis pada lelang pertama. CV Rayani Mandiri Rp 1.794.570.800 dengan harga terkoreksi Rp 1.794.570.000. Dari evaluasi penawaran harga terkoreksi Rp 1.794.570.000 atau 95,01 persen dari HPS dan hasil evaluasi dinyatakan lulus. Pada saat evaluasi kualifikasi CV Rayani Mandiri dinyatakan tidak lulus tanpa alasan yang jelas oleh panitia lelang(http://lpse.dephut.go.id/eproc/publicberitadetail/4325291).

Namun panitia pengadaan barang/jasa kegiatan RHL BP DAS Kepulauan Riau Tahun 2013 justru  tidak memasukkkan data-data sama sekali pada website Layanan Pengadaan Lelang Secara Elektronik Kementerian Kehutanan (http://lpse.dephut.go.id/eproc/rekanan/lelangpeserta/1464291)  terkait CV Rayani Mandiri. CV Rayani Mandiri dianggap tidak lulus evaluasi administrasi, evaluasi teknis, serta tidak mengajukan harga penawaran dan harga terkoreksi, meski sebelumnya pada lelang pertama telah dinyatakan lulus hingga evaluasi harga..

Kejanggalan lain dari lelang pekerjaan rehabilitasi Hutan Lindung Tembesi seluas 200 ha di Batam adalah adanya perbedaan kode lelang. Pada website Layanan Pengadaan Lelang Secara Elektronik Kementerian Kehutanan (http://lpse.dephut.go.id/eproc/rekanan/lelangpeserta/1464291) kode lelangnya adalah 1464291.

Sementara pengumaman pelelangan gagal paket pekerjaan rehabilitasi Hutan Tembesi seluas 200 HA di Kota Batam pada 29 Juli 2013, satu peserta lelang yakni CV Garsa Utama tidak masukkan sebagai peserta lelang (http://lpse.dephut.go.id/eproc/publicberitadetail/4325291) kode lelangnya adalah 1332291.

Dalam pengumuman di website lpse.dephut.go.id tersebut, lelang rehablitasi Hutan Lindung Tembesi seluas 200 hektar itu dimenangkan oleh CV Tani Mandiri, yang beralamat di Dusun Tanjungalai Hilir Kampar Timur, Riau, dengan harga penawaran Rp 1.797.708.000.

CV Tani Mandiri mengalahkan PT Perhutani IV (wilayah kerja Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau) yang jauh berpengalaman dalam pengelolaan hutan lindung maupun hutan tanaman industri di Indonesia. Dalam lelang ini, PT Inhutani IV mengajukan penawaran Rp 1.888.304.000 dengan harga terkoreksi Rp 1.888.304.000. Adapun nilai HPS paket yang ditetapkan panitia lelang adalah Rp 1.888.912.200.

Penawaran CV Tani Mandiri sebesar Rp 1.797.708.000 dengan harga terkoreksi Rp 1.797.708.000 juga mengalahkan empat penawaran perusahaan lainnya yang lebih rendah, yakni CV Garsa Utama, CV Garuda Wana Lestari, CV Uentumbu Raya dan CV Rayani Mandiri.

CV Garsa Utama mengajukan penawaran Rp 1.232.000.000 dengan harga terkoreksi Rp 1.232.000.000. CV Garuda Wana Lestari mengajukan penawaran Rp 1.708.597.800 dengan harga terkoreksi Rp 1.708.597.000. CV Uetumbu Raya mengajukan penawaran Rp 1.721.988.400 dengan harga terkoreksi Rp 1.723.418.400.  CV Rayani Mandiri mengajukan penawaran  Rp 1.794.570.800 dengan harga terkoreksi Rp 1.794.570.000.

Editor: Surya