Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Tetapkan Status Tersangka Bagi 3 Anggota Satpol PP Tanjungpinang
Oleh : Ali
Jum'at | 04-10-2013 | 16:16 WIB
bnnp-kepri-benny.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri Kombes Pol Beny Setiawan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri Kombes Pol Beny Setiawan membenarkan adanya tiga oknum anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang yang diamankan pada Rabu (2/9/2013) sekitar pukul 22.00 WIB di kedai kopi di Meja Tujuh, Jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang.

"Sekarang ketiga tersangka kita amankan di rutan BNN Kepri (Batam)," ujarnya saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Jumat (4/10/2013).

Dijelaskan masing-masing peran ketiga tersangka merupakan anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang, yakni Nv berperan sebagai bandar, SH sebagai perantara sedangkan Fj berperan sebagai saksi dalam penangkapan tersebut dan dinyatakan terlibat.

"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya narkotika jenis shabu-sahbu seberat 5 gram dan daun ganja kering seberat 600 gram," terangnya.

Ketiga tersangka dikenakan UU Narkotika tahun 2009 No 35 dengan pasal 132 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan (2), pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga oknum anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang ditangkap Badan Narkotika Nasional  (BNN) Provinsi Kepri karena diduga mengonsumsi narkoba. Ketiganya ditangkap saat penggerebekan di salah satu kedai kopi di Meja Tujuh, Jalan Tugu Pahlawan Tanjungpinang, Rabu (3/9/2013) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketiga oknum anggota Satpol PP yang diamanakan anggota BNN Kepri itu, diantaranya berinisial Nv, SH dan satu orang Komandan Pleton (Danton) berinisial Fj. Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM di lokasi, ketiganya diamankan bersama sejumlah barang bukti di tangan Nv dan SH, sementara Fj, diduga turut serta karena mengawasi kedua anggotanya.

Editor: Dodo