Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Pemalsuan Dokumen, Empat Warga Indonesia Ditahan Polisi Malaysia
Oleh : Redaksi
Jum'at | 04-10-2013 | 16:06 WIB
createimage_medium.jpg Honda-Batam
Polisi saat membongkar sindikat pemalsuan ratusan dokumen negara seperti KTP, Kartu Keluarga, akte kelahiran dan paspor yang digunakan untuk berangkat ke Malaysia, awal Mei 2013.

BATAMTODAY.COM, Kulaijaya - Polisi Malaysia berhasil menggagalkan kegiatan pembuatan paspor dan izin kerja palsu, setelah menahan empat pria asal Indonesia dalam penggerebekan terpisah di Senai dan Surabaya, akhir bulan lalu.


Kepala Polisi Daerah Kulaijaya, Supt Zulkefly Yahya, mengatakan, para pelaku yang menyamar sebagai petugas imigrasi itu ditangkap yang menindaklanjuti laporan polisi oleh seorang pria yang juga agen manajemen pekerja asing yang menjadi korban penipuan.

"Korban mengaku ditipu oleh seorang pria yang mengatakan dapat mengelola izin pekerja asing. Korban menyerahkan paspor pekerja asing kepada pria itu dan mengetahui izin yang dibuat itu palsu ketika dokumen dikembalikan kepadanya beberapa hari kemudian," katanya seperti yang dilansir Bernama.

Zulkefly mengatakan, penyelidikan polisi menyebabkan penahanan seorang pria berumur 38 tahun di Taman Senai Utama dan menyita 23 lembar paspor, lima keping i-kad pekerja asing palsu serta satu kwitansi resmi pemerintah Malaysia.

Menindaklanjuti itu, polisi berhasil menahan dua lagi pria berumur 48 dan 47 tahun, masing - masing di tempat parkir sebuah hotel di Pandan dan sebuah rumah di Majidee, Surabaya.

Katanya, polisi menyita lima lagi paspor dan i-kad palsu dari para tersangka dan penyelidikan menemukan seorang dari tersangka berstatus penduduk tetap di Malaysia dan berperan sebagai pencari korban untuk diperdaya.

Tangkapan terakhir melibatkan seorang pria berumur 30 tahun yang memiliki paspor sah di Kampung Bendahara, Surabaya, dan polisi menyita sejumlah peralatan membuat izin, paspor, i-kad serta uang tunai RM600.

Penyelidikan polisi menemukan kelompok ini aktif sejak setahun lalu. Menurutnya, setiap dokumen dijual pada harga antara RM30 dan RM60. Para tersangka ditahan sampai Senin depan untuk penyelidikan lanjut berdasarkan Pasal 420 KUHP dan Pasal 6 (1) (c) UU Imigrasi 1959 / 63. (*)

sumber: Bernama