Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Pastikan Panggil Paksa PT Royce Pekan Depan
Oleh : Gokli
Kamis | 03-10-2013 | 19:11 WIB
gedung-DPRD-Batam2.jpg Honda-Batam
Gedung DPRD Batam

BATAMTODAY.COM, Batam - Mangkirnya pihak PT Royce Enterprise Co Indonesia sudah tidak bisa ditolerir Komisi IV DPRD Batam. Pekan depan, Komisi IV DPRD Batam akan memanggil menajemen perusahaan secara paksa dengan bantuan polisi.

"Pemanggilan paksa itu tetap harus dilakukan terhadap PT Royce. Selain mangkir tiga kali RDP (rapat dengar pendapat), secara tidak langsung perusahaan itu sudah melecehkan institusi DPRD Batam," jelas Udin P Sihaloho, Ketua Komisi IV DPRD Batam, sore tadi.


Dia menegaskan, sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD, pihak yang mangkir tiga kali untuk RDP dapat dilakukan pemanggilan paksa menggunakan bantuan polisi.

Pemanggilan paksa itu, kata Udin, merupakan yang pertama dilakukan oleh DPRD Batam masa jabatan 2009-2014, khusunya untuk Komisi IV. Diharapkan, hal ini akan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain karena permasalahan di PT Royce menjadi preseden buruk bagi Kota Batam.

Memang, PT Royce Enterprise Co Indonesia yang bergerak di bidang industri mebel itu sudah beroperasi selama 19 - 20 tahun. Selama itu pula, pihak perusahaan sudah mempekerjakan sekitar 700 karyawan, namun baru mempermanenkan kurang lebih 50 orang.

Selama 20 tahun itu pula, ratusan karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan asal Taiwan itu dilakukan kontrak berulang-ulang. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, kontrak secara berulang-ulang tidak bisa.

"Undang-undang itu merupakan peraturan tertinggi. Kalau PT Royce tidak mau menjalankan, lebih baik cabut (hengkang, red) saja dari Batam. Untuk apa dipertahankan kalau aturan yang sudah ada saja tak dijalankan," katanya kesal.

Untuk melakukan pemanggilan paksa itu, lanjut Udin, dia membutuhkan dukungan dari rekan-rekannya sesama anggota DPRD Batam, khususnya Komisi IV. Sebab, surat undangan untuk pemanggilan paksa yang akan ditembuskan langsung ke Polresta Barelang akan diteken Ketua DPRD Batam.

"Pemanggilan paksa itu akan dilakukan secara institusi. Komisi IV yang mengusulkan ke pimpinan DPRD Batam," terangnya. (*)

Editor: Dodo