Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Segera Eksekusi Terdakwa Mindo Tampubolon
Oleh : Gokli
Kamis | 03-10-2013 | 16:46 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Armen Wijaya, mengatakan pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa Mindo Tampubolon, setelah petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) diterima.

"Petikan putusan kasasi itu belum kami (Kejari) terima. Kalau sudah, eksekusi segera dilakukan," kata dia, di ruang kerjanya, Kamis (3/10/2013) sore.

Meski belum terima petikan putusan kasasi tersebut, namun Armen mengaku sudah mendapat informasi terkait putusan tersebut. Hanya saja, dengan informasi semata tanpa adanya petikan putusan, pihaknya belum bisa melakukan eksekusi.

"Harus ada petikan putusan itu baru bisa dilakukan eksekusi," kata dia.

Setelah menerima petikan putusan itu, Armen janji akan segera memberikan keterangan resmi kepada pers. Saat ini, pihaknya menunggu turunan petikan putusan itu dari Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Diberitakan sebelumnya, PN Batam sudah menerima petikan putusan kasasi tersebut. Hal itu diakui langsung oleh Ketua PN Batam, Jack Johannis Octavianus.

"Putusan ini diterima tanggal 28 September 2013 lalu," kata dia, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Editor: Dodo