Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Malaysia Sahkan RUU Kejahatan
Oleh : Redaksi
Kamis | 03-10-2013 | 12:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur - Malaysia mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kejahatan 2013, Kamis dini hari. Undang-undang yang mengizinkan penahanan seseorang tanpa persidangan untuk tujuan ketertiban, keselamatan publik atau pencegahan kejahatan, itu disahkan melalui voting setelah cara musyawarah gagak akibat penolakan pihak oposisi.


Dilansir dari The Star, sidang yang digelar hingga tengah malam itu sempat dihentikan sementara pada tepat Rabu tengah malam karena perdebatan yang tak kunjung selesai. Pihak oposisi tak setuju pengesahan RUU tersebut. Namun, telah disepakati hasil akhirnya dilakukan melalui voting.

Pada voting tersebut, pihak oposisi kalah suara. Sebanyak 115 anggota parlemen Barisan setuju sementara 66 anggota parlemen oposisi menentangnya. RUU itu akhirnya disahkan pada Kamis pukul 00.50 dini hari.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi, saat itu membantah tuduhan bahwa pemerintah tidak berkonsultasi dengan Jaksa Agung sebelum merumuskan amandemen UU tersebut. (*)

Editor: Dodo