Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Timbulkan Ketidakpastian Investasi di Batam

Komisi IV DPR Minta SK Menhut 463 Dicabut Secepatnya
Oleh : Surya
Rabu | 02-10-2013 | 21:15 WIB
RDP-Hutan2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Muhammad Sani memaparkan kondisi riil hutan di Kepri saat RDP dengan Komisi IV DPR.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi IV DPR meminta agar Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan segera meninjau ulang Surat Keputusan (SK) Menhut No.463/Menhut-II/2013 karena menimbulkan ketidakpastian invesitasi di Batam. Nilai investasi di Batam sebesar Rp 5 triliun dipastikan akan hilang, dan 50 ribu karyawan juga akan segera dirumahkan (PHK).

"Komisi IV minta Menteri Kehutana meninjau ulang SK Menhut 463, karena terjadi inkonsistensi terhadap hasil tim terpadu. Banyak hasil kajian tim terpadu yang dihilangkan dan sengaja dipotong oleh tim bentukan Kementerian Kehutanan," kata Firman Subagyo, Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar disela-sela RDP dengan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Sani, Kepala BP Kawasan Batam Mustofa Widjaja dan para bupati/walikota se-Kepri di Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Menurut Firman, UU 41 Tahun 1999 telah mengamanatkan pembentukan Tim Terpadu untuk mengkaji penetapan kawasan hutan maupun untuk peruntukkan lain. Namun, setelah dilakukan kajian dan menghasilkan rekomendasi, ternyata hasil Tim Terpadu tidak digunakan. Sebaliknya, Menhut justru membentuk tim internal untuk mengevaluasi hasil Tim Terpadu berdasarkan Peraturan Pemerintah.

"Saya tidak tahu yang bodoh ini siapa, masak undang-undang dikalahkan dengan peraturan pemerintah dan surat menteri. Kalau menurut saya, yang lebih tinggi adalah undang-undang. Karena itu, kami menilai Menteri Kehutanan melanggar pasal 19 ayat 1 UU N0.41 Tahun 1999," ujar Firman Subagyo.

Firman mengatakan, rencananya pekan depan Komisi IV akan melakukan kunjungan spesifik ke Batam untuk melihat dampak penerapan SK Menhut 463, selain mengenai persoalan RTRW Provinsi Kepri yang juga belum tuntas.

"Kita rencanakan minggu depan kunjungan spesifik. Hasilnya nanti akan menjadi bahan dengan Menteri Kehutanan saat Rapat Kerja," katanya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat. Herman menilai kunjungan spesifik ke Batam mendesak untuk dilakukan, karena Keputusan Menhut Zulkifli Hasan berdampak penting bagi kelangsungan investasi di Batam.

"Jadi kita akan mengkaji secara mendasar perbedaan pendapat antara pemerintah daerah dengan Menteri Kehutanan. Kami mendukung pemerintah daerah dan rakyat dalam membangun daerahnya, Keputusan Menteri Kehutanan bukan kali ini saja bertabrakan dengan pemerintah daerah," kata Herman.

Sedangkan Anggota Komisi IV dari Fraksi Hanura, Muradi Dharmansyah, mengatakan, Batam memang ada kesengajaan ingin dijadikan hutan karena lahannya tidak bisa dijadikan lahan perkebunan dan pertambangan.

"Sejak awal Batam dibentuk oleh BJ Habibie kan sudah ada petanya, kalau saya menilai sebenarnya di Batam itu tidak ada lahan perkebunan dan pertambangan sehingga mau dihutankan," kata Muradi.

Sudin, Anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP, malah mengatakan terbitnya SK Menhut 463 sebenarnya bisa dicegah apabila Gubernur Kepri Muhammad Sani, Kepala BP Kawasan Batam Mustofa Widjaja dan Walikota Batam Ahmad Dahlan memiliki kemampuan untuk melobi Menhut Zulkifli Hasan.

"Kalau saya menilai, Kepri ini kurang lobi ke Menhut. Kasus Register 45 di Lampung, tempat asal Zukifli Hasan, saja yang sudah menimbulkan korban jiwa tidak diotak-atik sampai sekarang, kok Kepri tiba-tiba diputus dengan SK. Mungkin Pak Gubernurnya kurang lobi Menhut, sebab waktu Kepri diputuskan menjadi provinsi sudah ada slotnya mana hutan lindung, hutan produksi dan kawasan untuk peruntukkan lain," kata Sudin.

Editor : Surya