Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai 15 Oktober, TKI di Malaysia akan Memiliki 'Kartu Pekerja'
Oleh : Redaksi
Jum'at | 27-09-2013 | 10:11 WIB
tki_kebumen.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia dan Indonesia akan bekerja sama untuk mendaftarkan pekerja asal Indonesia itu yang masuk secara sah namun tiada izin kerja di Malaysia. Program tersebut akan dijalankan oleh Kedutaan Indonesia di Malaysia mulai 15 Oktober.

Dengan program tersebut, pekerja Indonesia yang sudah didokumentasi akan diberi kartu pekerja yang warnanya mengikut sektor. 


"Kartu pekerja ini juga akan menggantikan 'journey performed visa' yang akan dihentikan pengeluarannya pada 30 September ini," kata kata Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi, seusai menerima kunjungan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia, Muhaimin Iskandar, seperti yang dilansir Bernama, Kamis.

Sehubungan itu, Ahmad Zaid  meminta semua majikan terkait bersedia datang ke Kedutaan Indonesia untuk melengkapi proses dokumentasi pekerja mereka. Namun bagi yang tidak memiliki majikan, pihak kedutaan akan menunjuk perusahaan sponsor.

Ahmad Zahid mengatakan, program yang akan dilaksanan selama tiga bulan tersebut bertujuan untuk menangani isu 490.000 pekerja asing di negara itu yang mempunyai paspor namun tak memiliki izin kerja. (*)

Editor: Dodo