Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aji Permata Tak Terlibat

Dugaan Judi KIM di Pesona, Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka
Oleh : Ali
Selasa | 24-09-2013 | 16:33 WIB
GEdung_Mapolda_Kepri_2222.JPG Honda-Batam
Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengusaha lintas negara Aji Permata alias Haji Permata beserta 18 orang lainnya sudah diperkenankan polisi kembali ke rumahnya masing-masing pada Selasa (23/09/2013) dini hari tadi, setelah 1x24 jam menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri.

Sementara, polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan perjudian dendang KIM di tempat hiburan Pesona. Tiga tersangka tersebut, masing-masing Agung selaku penanggungjawab, Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Batam Ahmad Rosano sebagai Manajer Pesona, serta seorang kasir Pesona bernama Jon. Mereka semua ditahan di Mapolda Kepri.

"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan yang lainnya dipersilahkan pulang," ujar Kepala Subdit II AKBP Edi Santoso kepada BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, Selasa (24/9/2013).

Barang bukti yang diperoleh polisi pada saat penggerebekan pada Senin (23/09/2013) sekitar pukul 03.00 WIB, diantaranya ratusan kertas tebak nomor KIM, dadu, uang tunai sebesar Rp14 juta dan lainnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh portal ini, Aji Permata beserta 18 orang lainnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 2.30 WIB. Dia dan lainnya tiidak ditetapkan sebagai tersangka kerena tidak cukup bukti, dan bukan sebagai pengusaha yang mengelola tempat hiburan itu.

Sementara itu, pantauan media ini, Senin (23/9/2013) malam, sejumlah massa sudah berkumpul di satu titik untuk melakukan aksi dukungan kepada Aji Permata. Pusat perkumpulan berada di Oasis, Jodoh. Direncanakan massa melakukan aksi di dua sasaran namun Polisi berhasil meredakan aksi, hingga akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib.

"Sudah kita redakan, mereka (Massa-red)," ujar sumber di kepolisian kepada BATAMTODAY.COM.

Editor: Dodo