Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Tanah yang Belum Rampung Capai 2.857 Kasus
Oleh : Redaksi
Selasa | 24-09-2013 | 16:27 WIB
images_(1).jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Surabaya - Pemerintah menganggap penting penyelesaian sengketa pertanahan. Dari kasus pertanahan di Indonesia sampai 2012 sebanyak 7.196 kasus, yang telah diselesaikan baru sekitar separuhnya, atau 4.291 kasus.


"Pada awal tahun 2013 terdapat sisa sebanyak 2.905 kasus. Sampai dengan September 2013 telah diselesaikan sebanyak 2.383 kasus, namun terdapat sengketa pertanahan baru sebanyak 2.335 kasus. Sehingga sampai September tahun 2013 terdapat sisa 2.857 kasus," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hendarman Supandji, pada perignatan HUT UU Pokok Agraria, di Surabaya, Jawa Timur, hari ini.

Menurut Hendarman, penyelesaian sengketa pertanahan ini sangat penting karena tanah yang dalam keadaan sengketa, tidak dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, merugikan bukan hanya pihak yang bersengketa tetapi bangsa secara keseluruhan. 

"BPN mempunyai kewenangan terbatas untuk menyelesaikan sengketa pertanahan. Namun dengan keterbatasan kewenangan tersebut, jajaran BPN harus pro-aktif mengambil inisiatif untuk menangani masalah sengketa pertanahan dengan menawarkan solusi berdasarkan prinsip win-win solution," ujar Hendarman. 

Karena itu, imbuh dia, dalam rangka mencegah dan mempercepat menyelesaikan sengketa pertanahan serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah, telah diterbitkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2013 tentang Eksaminasi Pertanahan. 

Tim eksaminasi ini akan ada di tingkat pusat dan Kantor Wilayah BPN yang akan melalukan penelitian, pemeriksaan, pengkajian dan rekomendasi berupa solusi terhadap persoalan pertanahan baik yang terkait keputusan atau konsep keputusan pemberian, konversi/penegasan/pengakuan, pembatalan hak atas tanah atau penetapan tanah terlantar yang dibuat oleh pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional. 

"BPN telah membentuk Tim 14 dan terakhir Tim Task Force dengan menugaskan pegawai BPN dari daerah yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum. Mereka akan dilatih dan dibina untuk menyelesaikan program-program tersebut," uajr Hendarman yang berharap melalui upaya-upaya ini sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, akan dapat diselesaikan secara lebih cepat dan tepat. (*)

Editor: Dodo