Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Terlibat Perjudian, Pengusaha di Batam Dicokok Polisi
Oleh : Tim BATAMTODAY.COM
Senin | 23-09-2013 | 13:01 WIB
GEdung_Mapolda_Kepri_2222.JPG Honda-Batam
Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pengusaha berinisial Aj, diamankan polisi pada Senin (23/9/2013) dini hari. Aj yang masih dalam pengawasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri diduga terbentur dengan hukum karena perjudian di Hotel Pesona.

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, Aj diamankan pada pukul 04.00 dini hari oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Aj diamankan polisi diduga terkait perjudian KIM yang dikelolanya dilantai dasar tempat hiburan Pesona. Sejak Aj diamankan dari lokasi tempat hiburannya, hingga saat ini dia masih berada di Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kepri. Menurut AKBP Budhi Wibowo, Aj belum dititipkan ke tahanan sejak penangkapan.

Selain Aj, belum diketahui apakah ada orang lain yang turut serta ditangkap polisi.  Hingga saat ini pihak kepolisian belum bersedia memberikan keterangan atas penangkapan Aj. Namun dari sumber kepolisian yang dikonfirmasi tidak membantah adanya penangkapan itu.

"Sekarang masih di Subdit II," ujar sumber kepolisian ketika dikonfirmasi terkait penangkapan Aj.

Sebelumnya, Aj beserta 23 orang lainnya terjaring dalam razia gabungan pada Minggu (8/09/2013) dini hari lalu. Dia dinyatakan positif mengonsumsi narkotika yang diduga jenis ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmat mengatakan sesuai dengan Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 yang mana disebutkan bahwa pecandu dengan korban pengguna narkotika wajib direhabilitasi, sehingga tidak dilakukan penahanan.


Editor: Dodo