Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Pesisir Kundur Barat Ancam Duduki Kapal Isap Timah
Oleh : Khoiruddin
Sabtu | 21-09-2013 | 22:38 WIB
kapalisap_1.jpg Honda-Batam
Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di kawasan pesisir.

BATAMTODAY.COM, Kundur - Warga pesisir Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kundur Barat (Kuba), Kabupaten Karimun, Senin (23/9/2013), akan mengelar aksi unjuk rasa dan menduduki Kapal Isap Produksi (KIP) mitra PT Timah Unit Kundur, Prayon, yang beroperasi di pesisir pantai. 


Warga pesisir yang terdiri dari 36 kepala keluarga (KK) itu merasa dirugikan dan menuntut kompensasi dari dampak yang timbul dari aktivitas puluhan KIP mitra PT Timah Unit Kundur.

"Sebelum turun langsung ke KIP yang meresahkan itu, pendemo akan beritikad untuk menyelesaikan di kantor Polsek Kuba. Apabila tidak ada titik temunya, maka pendemo benar-benar akan turun ke KIP untuk berorasi. Selain itu mereka akan mengusir KIP mitra PT Timah itu," ujar Direktur Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Provinsi Kepri, Bahriadi, kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjungbalai Karimun, Sabtu.

Dia mengatakan, masyarakat pesisir yang akan mengelar demo itu, melalui koordinatornya, M Arif, meminta LKPI untuk mendampingi mereka berunjuk rasa. Hal itu tertuang melalui surat tertanggal 17 September 2013 lalu.

Menurutnya, dengan beroperasinya KIP di bawah 2 mil tersebut, selain menimbulkan kerusakan ekosistem laut, juga menimbulkan abrasi pantai. Dampak dari aktivitas tersebut bukan hanya dirasakan para nelayan kecil atau tradisional, namun juga berimbas kepada masyarakat yang memiliki tempat tinggal (rumah) di pesisir pantai.

"Sekitar 36 KK masyarakat pesisir tersebut sudah merasa dirugikan akibat aktivitas pertambangan timah mitra PT Timah itu. Jadi, masyarakat pesisir meminta puluhan KIP yang beroperasi di bawah 2 mil segera hengkang dari Karimun," ungkap Bahriadi, menyampaikan salah tuntutan dari pendemo itu nantinya.

Dia melanjutkan, keberadaan adanya KIP yang beroperasi di bawah 2 mil tersebut sudah melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah dan Pulau-Pulau Kecil serta Perda RT/RW.

"Beraninya KIP-KIP mitra PT Timah Unit Kundur melanggar UU dan aturan berlaku, berarti usaha mereka itu bisa dikatakan ilegal. Jadi, selain menimbulkan berbagai dampak buruk, aparat penegak hukum juga perlu bertindak dalam hal ini," tegas Bahriadi. (*)

Editor: Dodo