Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan Shabu, Pekerja Hotel di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 21-09-2013 | 09:18 WIB

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Akbar (26), seorang pekerja hotel di Batam divonis lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena terbukti mengedarkan narkotika jenis shabu.

Vonis itu juga dijatuhkan hakim Fatul Mujib kepada dua rekan Akbar yakni Halim dengan hukuman yang sama dan M Yani dengan vonis 4 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar belum lama ini.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa yang diamankan anggota Satnarkoba Polres Bintan pada Mei 2013 lalu, juga dikenakan hukuman denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Hukuman untuk terdakwa Akbar dan Halim, tambah Fatul, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ristianti SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Sedangkan untuk M Yani lebih ringan satu tahun karena yang bersangkutan kooperatif dan mengakui dengan terus terang perbuatannya.

Ristiyanti mengatakan ketiga terdawka sebelumnya didakwa dan dituntut dengan dengan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkoba juncto pasal 55 KUHP. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum dan ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sesuai dengan dakwaan JPU, penangkapan ketiga terdakwa diawali dengan tertangkapnya Yani di Bintan. Setelah dikembangkan, dia mengaku jika shabu 7m8 gram yang dibawanya berasal dari Akbar.

Selanjutnya Polisi menangkap Akbar, dan atas pengakuan tentang asal-usul barang, hingga polisi mengamankan Halim sebagai penjual dan pengdar narkoba yang dibawa oleh Yani.

Editor: Dodo