Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mainan Impor di Batam Wajib Berlabel SNI
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 18-09-2013 | 15:39 WIB
mainan_impor.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - BP Batam segera menjalankan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 tahun 2013 yang mewajibkan mainan impor dari luar negeri telah lulus uji Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ponco Priyo Atmojo, Kasubdit Perindustrian BP Batam menjelaskan bahwa saat ini hampir seluruh pusat perbelanjaan hingga kios-kios kecil memajang produk mainan yang rata-rata buatan China yang belum berlabel SNI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian, penerapan wajib SNI untuk produk mainan impor tujuannya untuk melindungi konsumen (pengguna) dan melindungi pengusaha mainan lokal agar bisa terus berkembang.

"Tak bisa dipungkiri, produk mainan impor asal China sangat mendominasi. Agar konsumen tidak dirugikan, maka seluruh mainan impor harus berlabel SNI," katanya.

Adapun jumlah importir mainan ke Batam ada 17 perusahaan. Dan BP Batam akan melakukan sosialisasi penerapan SNI tersebut pada hari Jumat (20/9/2013) dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Perindustrian dan lembaga perlindungan konsumen dengan peserta sekitar 100 pelaku usaha mainan di Batam.

"Setelah peraturan tersebut diberlakukan, semua produk mainan impor yang tidak berlabel SNI akan  dikembalikan ke negara asal," kata Ponco.

Editor: Dodo