Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolres Karimun: Penambangan Timah Rakyat Dihentikan
Oleh : alrion
Kamis | 21-04-2011 | 16:38 WIB
benyamin_sapta.JPG Honda-Batam

Kapolres Karimun, AKBP.Benyamin Sapta.SIK

Karimun, batamtoday - Kepolisian Resor (Polres) Karimun akhirnya menghentikan aktivitas penambangan timah tradisional yang diduga dilakukan secara ilegal oleh sebuah koperasi yang dipimpin Komariah, di Kundur Barat.

"Pemberhentian aktivitas penambangan ini dilakukan bukan karena tembusan surat dari Dinas Pertambangan dan Energi Karimun," kata AKBP Benyamin Sapta, Kapolres Karimun, kepada batamtoday, Kamis, 21 April 2011.

Benyamin mengatakan, penghentian dilakukan karena aktivitas penambangan timah oleh pihak koperasi di bawah pimpinan Komariah di daratan Pulau Kundur aktivitasnya diduga ilegal karena tidak mempunyai ijin.

Dia juga membantah pernyataan Kadistamben Karimun Alwi Hasan kepada Komisi C DPRD Karimun, saat hearing tentang pembangan timah tersebut, yang menyebutkan telah mengirimkan surat kepada Komariah dan ditembuskan ke Polsek Kundur Barat.

"Tidak benar, karena surat itu tidak diterima Polsek. Kami sudah membaca surat itu, memang tertulis kepada Komariah dan tembusannya ke Polsek Kundur Barat, tetapi surat itu, sekali lagi, kami tidak ada terima. Tanda terima surat tersebut di buku expedisi si pengirim juga tidak ada," ujar Benyamin.

Meski demikian, Benyamin menyatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui apakah telah terjadi penambangan secara ilegal atau tidak.

Masih kata Benyamin, dari keterangan yang disampaikan Komariah dan Thamril kepada unit Reskrim yang sampai di lokasi, mereka baru mau mengajukan ijin karena sudah mendapat rekomendasi dari kepala desa dan camat.

"Itu artinya mereka mengakui belum memiliki ijin," tegas Benyamin.

Terjadinya penambangan timah rakyat secara ilegal di Kundur Barat, lanjut Kapolres, tidak terlepas dari lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan sendiri. "Jika pengawasan dilakukan maksimal, tentunya pihak koperasi Komariah tidak akan berani melakukan penambangan timah tanpa dilengkapi ijin," tandasnya.

Benyamin menilai pernyataan yang disampaikan Kadistamben Karimun Alwi Hasan di hadapan Komisi C DPRD Karimun terkesan buang badan serta tidak mau kinerjanya disalahkan DPRD Karimun. "Buktinya, surat tembusan itu tidak sampai ke Polsek Kundur Barat," ujar Benyamin.