Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin TK Tak Boleh Dipakai untuk Selenggarakan PAUD
Oleh : Arjo
Kamis | 05-09-2013 | 11:54 WIB
halal_bihalal_pendidik.jpg Honda-Batam
Suasana halal bihalal kalangan pendidik di Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Izin operasional untuk Taman Kanak-Kanak TK tidak bisa dipergunakan untuk menyelenggarakan pendidikan anak usia dini (PAUD). Masing-masing memiliki izin yang berbeda.

"Penyelenggara pendidikan yang sudah memilki izin, tidak bisa ditempel dengan kegiatan lain seperti  antara TK dan PAUD,karena masing-masing harus memiliki izin tersendiri," kata M Yusuf, Kabid PLS Disdikpora Bintan, saat halalbihalal keluarga besar pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan pendidikan luar sekolah (PLS) se-Kabupaten Bintan, di pujasera  Melayu Berdendang, Kecamatan Bintan Utara, pagi tadi.

Pada kesempatan itu, Yusuf juga  mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan untuk menyelesaikan  masalah izin operasional lembaga pendidikannya. Karena, hingga kini masih  banyak yang belum memiliki izin operasional untuk  menyelenggarakan pendidikan.

Halalbihalal bertema itu dihadiri sekitar 400 undangan dari 38 peserta perwakilan TK dan  123 lembaga PAUD se-Kabupaten Bintan, serta dihadiri camat Bintan Utara, Camat Serikuala Lobam, UPT PAUD Disdikpora Bintan Utara dan Teluksebong, dan anggota Komisi III DPRD Bintan, Misiah Hesti Gustian. (*)

Editor: Dodo