Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca-pengetatan Ekspor, PT Timah Umumkan Kondisi Force Majeure
Oleh : Redaksi
Kamis | 05-09-2013 | 08:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - PT Timah Tbk, produsen timah terbesar ketiga di dunia, menyatakan telah menghentikan pengiriman timah dan menyatakan 'force majeur' pada Jumat lalu sejak peraturan baru --yang memaksa produsen dalam negeri untuk memperdagangkan di bursa lokal, diterapkan.

Sebelumnya, 30 produsen timah dalam negeri juga telah menghentikan ekspor mereka akibat kebijakan yang sama.

"Kami telah menyatakan force majeure sejak 30 Agustus kepada 19 pembeli dengan kontrak jangka panjang setelah aturan perdagangan diberlakukan," kata Presiden Direktur PT Timah Tbk, Sukrisno, seperti dilansir Bloomberg, Rabu (4/9/2013).

Lima produsen timah, termasuk PT Timah, sekarang melakukan kontrak perdagangan kontrak di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). "Kami telah meminta pembeli untuk menjadi anggota BKDI dan pada dasarnya mereka telah setuju," kata Sukrisno.

Sukrisno menambahkan, PT Timah sendiri terpaksa memajukan jadwal pengiriman untuk bulan ini pada Agustus lalu sebelum aturan diterapkan.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah telah memperketat ekspor timah dengan meningkatkan standar kemurnian timah. Timah yang boleh diekspor harus memiliki kadar kemurnian 99,9 persen.

Sebanyak 30 smelter telah menghentikan ekspor bulan ini karena Bursa Berjangka Jakarta masih menunggu persetujuan untuk perdagangan kontrak timah.

Pengetatan kebijakan ini telah menyebabkan berkurangnya pasokan bagi pengimpor. Cina, salah satu negara pengimpor timah dari Indonesia yang terbesar, sempat kelabakan memenuhi kebutuhan timah untuk industri dalam negerinya. Cina akhirnya membidik produsen dari Malaysia dan London Metal Exchange (LME).

Berkurangnya pasokan ini telah menyebabkan harga timah dunia melonjak, bahkan harga timah di LME meningkat menuju harga tertinggi terhadap kontrak acuan pada Selasa kemarin.

Sejatinya, ekspor timah Indonesia pada 2012 lalu naik 3 persen menjadi 98.817 ton di mana PT Timah menyumbang 30 persen dari total nilai ekspor. Namun, PT Timah terpaksa mengumumkan kondisi force majeur karena pelanggannya belum terdaftar di BKDI. Saat ini, ekspor timah hanya bisa melalui BKDI, dan pembeli yang bisa membeli timah adalah jika sudah terdaftar di BKDI. (*)

Editor: Dodo