Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Ganja, Warga Negara Indonesia Divonis 22 Tahun Penjara dan 22 Cambukan
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-09-2013 | 18:14 WIB
xgh9vzZUqB.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur - Seorang warga Indonesia, Muhammad Amin Johan (36), Senin kemarin, dihukum penjara 12 tahun dan 22 cambukan rotan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia. Amin divonis karena terbukti memiliki narkoba jenis ganja seberat 5,397 gram.

Dikutip dari Bernama, hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Datuk Ahmadi Asnawi, memerintahkan Amin menjalani hukuman dari tanggal dia ditangkap yaitu pada 24 Nov 2012. Dia mengatakan, kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing semakin meningkat dan serius .

Amin dituduh memiliki 1,932 gram ganja di kawasan parkir sebuah supermarket di Batu Caves , Gombak pada 24 November 2012, sementara tuduhan kedua menyatakan dia memiliki 3,465 gram ganja di Lot 8333K, Jalan Batu Caves.

Awalnya, Amin didakwa melakukan dua kesalahan bersama istrinya, Rihul Jannah Iksan, yang kemudian dibebaskan dari tuduhan setelah pembelaan mengirim representasi.

Sebelumnya malah Amin menghadapi tuntutan hukuman mati jka terbukti melakukan perdagangan narkoba sesuai Pasal 39B (1) Akta Dadah Berbahaya 1952.

Namun, tuduhan terhadapnya diubah menjadi memiliki narkoba sesuai Pasal 6 UU Obat Berbahaya 1952 dan dihukum berdasarkan Pasal 39A (2) akta sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 30 tahun dan minimal 10 kali cambukan, jika terbukti bersalah .

Menyikapi vonis yang lebih ringan itu, Kuasa hukum Amin, Choong Kak Seng, mengatakan kliennya telah insaf serta menanggung istri dan dua anak berumur delapan dan empat tahun.

Namun, Jaksa Penuntut Umum meminta pengadilan menjatuhkan hukuman setimpal karena kesalahan yang dilakukan terdakwa adalah serius. "Banyak warga negara asing yang menjadikan negara ini sebagai pusat transit dengan membawa narkoba," tukas JPU. (*)

Editor: Dodo