Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Deddy Chandra Ditahan Hari Ini
Oleh : Charles
Selasa | 03-09-2013 | 11:13 WIB
dedy-chandra1.jpg Honda-Batam
Deddy Candra (kemeja coklat) saat memasuki ruangan penyidik Satreskim Polres Tanjungpinang kemarin.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (2/9/2013) kemarin, tersangka korupsi dana ganti rugi lahan USB-SD Pemko Tanjungpinang, Deddy Chandra, akan ditahan hari ini, Selasa (3/9/2013).

Pelaksanaan penahanan terhadap mantan Kabag Tata Pemerintahaan (Tapem) Pemko Tanjungpinang era Wali Kota Suryatati A Manan itu dibenarkan Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Memo Ardian.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan satu kali dupuluh empat jam, hari ini, Selasa (3/9/2013), yang bersangkutan akan kita tahan, surat penahanan (Sprinhan) yang bersangkutan sudah saya tanda tangani," ujar Memo kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (3/9/2013) pagi tadi.

Tersangka Deddy Chandra, kata Memo, disangkakan pasal 12 huruf i jo pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai dengan audit BPK, nilai kerugian negara dalam korupsi tersangka Deddy Chandra mencapai Rp 1,8 miliar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menetapkan Deddy yang juga mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Tanjungpinang itu sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 8/IV/2013/Reskrim pada 4 April 2013 lalu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
 
Selain itu, tim penyidik Polres Tanjungpinang juga telah memeriksa puluhan saksi dari Tim 9 selaku verifikator lahan, dan Tim Lima yang diketuai Deddy Chandra sebagai tim pelaksana ganti rugi lahan pembangunan unit sekolah baru (USB) SD Satu Atap Pemerintah Kota Tanjungpinang di Km12 Tanjungpinangi.
 
Diketahui bahwa pada 2009 Pemko Tanjungpinang melalui APBD Tahun 2009 melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan USB tersebut dengan total anggaran Rp2,9 miliar.

Pelaksanaan ganti rugi lahan dilakukan melalui Tim Sembilan yang diketuai oleh Deddy Chandra. Namun, sebelum lahan dibeli Pemko Tanjungpinang, ternyata Deddy sudah lebih dulu membeli lahan itu. Dalam proses ganti rugi, Dedddy diduga sengaja menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar.

Editor: Dodo